Provinsi Sumatera Utara – Kabupaten serdang Bedagai Tanjung Beringin, detikkasus.com – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Desa Pekan Tanjung Beringin mengundurkan diri ketika acara rapat sedang berlangsung,acara tersebut digelar dikantor desa Pekan Tanjung Beringin berlangsung ricuh (15/1/2018) .Dalam acara tersebut dihadiri para undangan tokoh masyarakat dan beberapa elemen sosial kontrol.Pendapat dan kririkan dari para undangan menjadi prokontra,terkait bangunan Kios losd yang dikelola BUMdes yang ada dijalan pahlawan Desa Pekan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga tidak memiliki izin Resmi dari kabupaten.Salah seorang tokoh masyarakat yang diketahui mantan kepala desa pekan Tanjung Beringin Syamsul SH,mengatakan rapat ini dinilai melanggar koridor yang ditetapkan,ungkap syamsul.Ketua BUMdes Elinawati Nst yang diketahui dari keluarga perangkat desa yang sekaligus merangkap ketua BUMdes Kecamatan dan sekretaris TPK Desa pekan tanjung beringin,dinilai tidak transfaran dalam membangun kios losd sebanyak 16 unit didalam ruang jalan yang dapat dinilai mempengaruhi aktivitas penggunan jalan apalagi saat ini kondisi badan jalan itu sangat memprihatinkan,yang diduga tidak memiliki izin dari instansi terkait dari kabupaten.Menurut pantauan mediak Detik Kasus 16/1/2018 pekerjaan atas kios losd tersebut tetap berjalan meski tidak memiliki izin resmi dari kabupaten tidak tau pasti siapa yang bertanggung jawab.Ketika dikonfirmasi pada Kepala Desa pekan Tanjung Beringin fauziati (16/1/2018) melalui telpon seluler mengatakan kami sudah datang Dinas PUPR sergai namun dinas tersebut memberikan arahan izin nya dari camat setempat,ungkap kades tersebut.Sementara beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi camat Drs.Zulfikar diruang kerjanya membantah bahwa saya tidak ada mengeluarkan izin bangunan tersebut.Diharapkan pada Pemkab sergai dan instansi terkait untuk melakukan peninjauan dan ketegasan atas bangunan kios losd BUMdes yang diduga melanggar ketentuan UU.NO 38 THN 2004 tentang jalan.(aswad)