Rapat BUMdes tak berujung Ketua Undurkan diri | Detik Kasus Sumut.

Selasa, 16 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Provinsi Sumatera Utara – Kabupaten serdang Bedagai Tanjung Beringin, detikkasus.com – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Desa Pekan Tanjung Beringin mengundurkan diri ketika acara rapat sedang berlangsung,acara tersebut digelar dikantor desa Pekan Tanjung Beringin berlangsung ricuh (15/1/2018) .Dalam acara tersebut dihadiri para undangan tokoh masyarakat dan beberapa elemen sosial kontrol.Pendapat dan kririkan dari para undangan menjadi prokontra,terkait bangunan Kios losd yang dikelola BUMdes yang ada dijalan pahlawan Desa Pekan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga tidak memiliki izin Resmi dari kabupaten.Salah seorang tokoh masyarakat yang diketahui mantan kepala desa pekan Tanjung Beringin Syamsul SH,mengatakan rapat ini dinilai melanggar koridor yang ditetapkan,ungkap syamsul.Ketua BUMdes Elinawati Nst yang diketahui dari keluarga perangkat desa yang sekaligus merangkap ketua BUMdes Kecamatan dan sekretaris TPK Desa pekan tanjung beringin,dinilai tidak transfaran dalam membangun kios losd sebanyak 16 unit didalam ruang jalan yang dapat dinilai mempengaruhi aktivitas penggunan jalan apalagi saat ini kondisi badan jalan itu sangat memprihatinkan,yang diduga tidak memiliki izin dari instansi terkait dari kabupaten.Menurut pantauan mediak Detik Kasus 16/1/2018 pekerjaan atas kios losd tersebut tetap berjalan meski tidak memiliki izin resmi dari kabupaten tidak tau pasti siapa yang bertanggung jawab.Ketika dikonfirmasi pada Kepala Desa pekan Tanjung Beringin fauziati (16/1/2018) melalui telpon seluler mengatakan kami sudah datang Dinas PUPR sergai namun dinas tersebut memberikan arahan izin nya dari camat setempat,ungkap kades tersebut.Sementara beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi camat Drs.Zulfikar diruang kerjanya membantah bahwa saya tidak ada mengeluarkan izin bangunan tersebut.Diharapkan pada Pemkab sergai dan instansi terkait untuk melakukan peninjauan dan ketegasan atas bangunan kios losd BUMdes yang diduga melanggar ketentuan UU.NO 38 THN 2004 tentang jalan.(aswad)

Baca Juga:  Piodalan di Pura Puseh Desa Subuk, Pecalang dan Bhabinkamtibmas Desa Subuk Bersinergi Dalam Pengamanan

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru