Rangkap Jabatan Bagian Dari Korupsi Waktu. Apakah DPRD Melakukan Pembiaran

Rabu, 16 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Rabu (16/09/2020) LEGINO Kepala Desa S.5 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera, dengan rasa iakin dirinya tidak merasa bersalah jika punya rangkap jabatan. “Tidak mungkin Pak H. Andi Suhaimi Dalimunthe melantik saya sebagai Kepala Desa S.5 dikarenakan saya punya rangkap jabatan atau juga sebagai Krani Speksi di PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS). Bahkan LEGINO ingintau jenis undang-undang atau peraturan apa yang melarang rangkap jabatan”.

Temuan TEAM awak media “Legino sebagai Karyawan di PTPN III KANAS menjabat sebagai Krani Speksi, dirinya setiap hari kerja menghabiskan waktunya di PTPN III, disisilain, sebenarnya dirinya sangat dibutuhkan di-Desa S.5 guna menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan didesa, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan perlindungan masyarakat dan sebagainya. Apakah bukan merupakan bentuk korupsi waktu, jika dirinya setiap hari kerja di PTPN III sedangkan waktunya diDesa zonk”.

Baca Juga:  BST Kemensos Diaula Kantor Camat Ransel Ditandai Dengan Penyerahan Simbolis

DARWIN SITUMEANG (LI-TPK) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi mengatakan “Dari lensa kacamata hati dan nurani sebenarnya, kondisi rangkap jabatan sangat berdampak buruk bagi masyarakat. Rangkap jabatan menurutku adalah bagian dari bentuk korupsi waktu, atau adanya bentuk unsur penyalahgunaan wewenang”. Dalam kisah penyampaian LEGINO, dirinya tidak merasa bersalah memegang jabatan Krani Speksi di PTPN III dan sebagai KaDes S.5, keliatannya DPRD harus kerja exstra.

Sebagai wakil rakyat di Daerah Kabupaten Labuhanbatu tentunya punya komitmen untuk membangun daerahnya, dengan melalui informasi yang aktual terpercaya hingga dapat dipertanggung jawabkan. “DPRD Labuhanbatu perlu menelisik Undang-Undang No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD, Pasal 208 ayat (2), Pasal 277 ayat (2), Pasal 327 ayat (2) dan Pasal 378 ayat (2). Selain itu bisa juga ditropong pada ketentuan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3.

Baca Juga:  Penyerahan SK Pengurus Ranting Pujakesuma Berjalan Lancar

Saat wakil rakyat untuk mampu membenahi sistem yang salah jika memang ada ditemukan, dapat dikatakan wakil rakyat itu adalah penyambung aspirasi rakyatnya. Kecuali jika memang tidak ada niat dan pelaksanaan, untuk mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu yang religius hingga bermatabat. “Biasanya dimana ada temuan rangkap jabatan, pasti akan timbul konflik kepentingan didalamnya, seperti yang tertera pada pasal 1, ayat 14, Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”.

Bahkan dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 17, “Pejabat dilarang merangkap sebagai komisaris yang berasal dari lingkungan instansi, BUMN dan BUMD. PNS yang merangkap jabatan (komisaris) akan memberi dampak tugas pelayanan publik terabaikan, adanya konflik kepentingan, rawan inervensi, pendapatan ganda, kapasitas/kapablitas, berpotensi KKN”. Kemudian kalau kita bahas kembali dipasal 23, UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Menteri sajapun dilarang rangkap jabatan, lalu. Apakah karena LEGINO sebagai Kepala Desa, bisa bebas rangkap jabatan”.

Baca Juga:  URUSAN BANK BRI UNIT RANTAUPRAPAT SULIT

DPRD Kabupaten Labuhanbatu, harusnya mampu membenahi sistem rangkap jabatan yang ada pada LEGINO Kepala Desa S.5 “Kedaulatan rakyat merupakan suatu sistem yang menempatkan kekuasaan tertinggi di suatu negara berada di tangan rakyat, bahkan, kedaulatan rakyat menjadikan rakyat memiliki kesempatan untuk mengatur hajat hidup dan menjadikan posisi pejabat publik sebagai representatif. Pada kedaulatan rakyat menunjukan gagasan, bahwa yang terbaik dalam masyarakat adalah yang mampu mematuhi peraturan perundang-undangan di NKRI sesuai ketentuanya”. Ujar Darwin (J. Sianipar)

Berita Terkait

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Minggu, 17 November 2024 - 00:34 WIB

Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa

Minggu, 17 November 2024 - 00:26 WIB

Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah

Minggu, 17 November 2024 - 00:25 WIB

POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terbaru