Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Rabu (16/09/2020) LEGINO Kepala Desa S.5 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera, dengan rasa iakin dirinya tidak merasa bersalah jika punya rangkap jabatan. “Tidak mungkin Pak H. Andi Suhaimi Dalimunthe melantik saya sebagai Kepala Desa S.5 dikarenakan saya punya rangkap jabatan atau juga sebagai Krani Speksi di PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS). Bahkan LEGINO ingintau jenis undang-undang atau peraturan apa yang melarang rangkap jabatan”.
Temuan TEAM awak media “Legino sebagai Karyawan di PTPN III KANAS menjabat sebagai Krani Speksi, dirinya setiap hari kerja menghabiskan waktunya di PTPN III, disisilain, sebenarnya dirinya sangat dibutuhkan di-Desa S.5 guna menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan didesa, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan perlindungan masyarakat dan sebagainya. Apakah bukan merupakan bentuk korupsi waktu, jika dirinya setiap hari kerja di PTPN III sedangkan waktunya diDesa zonk”.
DARWIN SITUMEANG (LI-TPK) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi mengatakan “Dari lensa kacamata hati dan nurani sebenarnya, kondisi rangkap jabatan sangat berdampak buruk bagi masyarakat. Rangkap jabatan menurutku adalah bagian dari bentuk korupsi waktu, atau adanya bentuk unsur penyalahgunaan wewenang”. Dalam kisah penyampaian LEGINO, dirinya tidak merasa bersalah memegang jabatan Krani Speksi di PTPN III dan sebagai KaDes S.5, keliatannya DPRD harus kerja exstra.
Sebagai wakil rakyat di Daerah Kabupaten Labuhanbatu tentunya punya komitmen untuk membangun daerahnya, dengan melalui informasi yang aktual terpercaya hingga dapat dipertanggung jawabkan. “DPRD Labuhanbatu perlu menelisik Undang-Undang No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD, Pasal 208 ayat (2), Pasal 277 ayat (2), Pasal 327 ayat (2) dan Pasal 378 ayat (2). Selain itu bisa juga ditropong pada ketentuan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3.
Saat wakil rakyat untuk mampu membenahi sistem yang salah jika memang ada ditemukan, dapat dikatakan wakil rakyat itu adalah penyambung aspirasi rakyatnya. Kecuali jika memang tidak ada niat dan pelaksanaan, untuk mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu yang religius hingga bermatabat. “Biasanya dimana ada temuan rangkap jabatan, pasti akan timbul konflik kepentingan didalamnya, seperti yang tertera pada pasal 1, ayat 14, Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”.
Bahkan dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 17, “Pejabat dilarang merangkap sebagai komisaris yang berasal dari lingkungan instansi, BUMN dan BUMD. PNS yang merangkap jabatan (komisaris) akan memberi dampak tugas pelayanan publik terabaikan, adanya konflik kepentingan, rawan inervensi, pendapatan ganda, kapasitas/kapablitas, berpotensi KKN”. Kemudian kalau kita bahas kembali dipasal 23, UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Menteri sajapun dilarang rangkap jabatan, lalu. Apakah karena LEGINO sebagai Kepala Desa, bisa bebas rangkap jabatan”.
DPRD Kabupaten Labuhanbatu, harusnya mampu membenahi sistem rangkap jabatan yang ada pada LEGINO Kepala Desa S.5 “Kedaulatan rakyat merupakan suatu sistem yang menempatkan kekuasaan tertinggi di suatu negara berada di tangan rakyat, bahkan, kedaulatan rakyat menjadikan rakyat memiliki kesempatan untuk mengatur hajat hidup dan menjadikan posisi pejabat publik sebagai representatif. Pada kedaulatan rakyat menunjukan gagasan, bahwa yang terbaik dalam masyarakat adalah yang mampu mematuhi peraturan perundang-undangan di NKRI sesuai ketentuanya”. Ujar Darwin (J. Sianipar)