Rangkaian Kasus dan Penyimpangan Yang Terabaikan Oleh Penegak Hukum Mojokerto – Jawa timur.

Oleh: Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO HDIS.

Mojokerto, detikkasus.com – Minggu 29 oktober 2017, Maraknya Kasus diwilayah Hukum Mojokerto yang tidak bisa di selesaikan oleh Hukum, merupakan momok bagi masyarakat, masyarakat berharap ada tindakan hukum yang tegas dari aparat penegak Hukum terkait, Kepada Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO HDIS selaku Lembaga Swadaya Masyarakat, Namun masyarakat akhirnya Angkat bicara

Kasus Kasus tersebut antara lain: Galian C dan yang paling Nyolok dan Fakta: Pembuangan Limbah bahan baku beracun B3 jenis Slag besi dan Limbah Batu Bara.

1. Pemkab dan Polres Mojokerto Belum ada Tindak Tegas Pabrik PT. Jaya Mestika Indonesia (JMI), Buang Limbah Slag Besi di Pemukiman Warga Tanpa Dokumen. – https://detikkasus.com/pemkab-dan-polres-mojokerto-belum-ada-tindak-tegas-pabrik-pt-jaya-mestika-indonesia-jmi-buang-limbah-slag-besi-di-pemukiman-warga-tanpa-dokumen/

Baca Juga:  KORBAN PEMBUNUHAN "ROSALINDA br. BARUS" DI TEMUKAN DALAM KEADAAN SUDAH TIDAK BERNYAWA

2. NGO HDIS Minta Pemerintah dan Polisi: Tindak Tegas Pabrik PT. Jaya Mestika Indonesia (JMI), Buang Limbah Slag Besi di Pemukiman Warga Tanpa Dokumen. – https://detikkasus.com/ngo-hdis-minta-pemerintah-dan-polisi-tindak-tegas-pabrik-pt-jaya-mestika-indonesia-jmi-buang-limbah-slag-besi-di-pemukiman-warga-tanpa-dokumen/

3. Video 4 Proyek Normalisasi tahun 2016 – 2017 di Baureno Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang belum usai oleh penegak Hukum.
https://youtu.be/PEhxCtj5woM

4. Kasus 4 Proyek Normalisasi Tahun 2016 – 2017 di Baureno Jatirejo dan Gondang Mojokerto Belum Ada Titik Terang dari HUKUM. – https://detikkasus.com/kasus-4-proyek-normalisasi-tahun-2016-2017-di-baureno-jatirejo-dan-gondang-mojokerto-belum-ada-titik-terang-dari-hukum/

5. Sempat Tutup 1 Minggu Usai di Konfirmasi NGO HDIS, Galian C Awang-Awang Mojosari dugaan tidak Mengantongi IUP OP Kusus, Kembali Aktifitas. – https://detikkasus.com/sempat-tutup-1-minggu-usai-di-konfirmasi-ngo-hdis-galian-c-awang-awang-mojosari-dugaan-tidak-mengantongi-iup-op-kusus-kembali-aktifitas/

Baca Juga:  Kembangkan Program Kampung KB dan Semua Lintas Sektoral Di Desa Kandang Situbondo

6. Galian C Dusun Made Desa Pacet Kabupaten Mojokerto Dugaan Tanpa Ijin ESDM – Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral – Operasi Daerah Wisata Rawan Longsor. – https://detikkasus.com/galian-c-dusun-made-desa-pacet-kabupaten-mojokerto-dugaan-tanpa-ijin-esdm-kementerian-energi-dan-sumber-daya-mineral-operasi-daerah-wisata-rawan-longsor/

7. Galian C di Made Kecamatan Pacet Mojokerto

8. Belum si Endus Polres Mojokerto – Tambang Galian C Di Dusun Pamotan diduga tanpa Dokumen IUP – OP Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. – https://detikkasus.com/belum-si-endus-polres-mojokerto-tambang-galian-c-di-dusun-pamotan-diduga-tanpa-dokumen-iup-op-menteri-energi-dan-sumber-daya-mineral-esdm-ri/

9. Ini Bukti Pembuangan Limbah Batu Bara di Pemukiman Warga Desa Domas Kecamatan Trowulan
https://youtu.be/beueyY8MoBA

Baca Juga:  Bupati Jember Serahkan Paket Bantuan Dari Program Bekerja, Dandim 0824 Perintahkan Jajaran Agar Bantu Mengawasi Sehingga Program Tersebut Berdaya Guna Jangka Panjang

10. Detik Kasus Temukan Sekisar 100 Ton Limbah B3 Fly Ash dan Batu Bara Sudah Menyebar di Pemukiman Warga Trowulan tanpa Dokumen Ijin Menteri LH RI. – https://detikkasus.com/detik-kasus-temukan-sekisar-100-ton-limbah-b3-fly-ash-dan-batu-bara-sudah-menyebar-di-pemukiman-warga-trowulan-tanpa-dokumen-ijin-menteri-lh-ri/

11. Proyek Terminal dan Pasar Baru Jalan Raya Kembangsore – Desa Petak Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto Gunakan BBM Solar Subsidi dari SPBU 54.613.29 Pandan. – https://detikkasus.com/proyek-terminal-dan-pasar-baru-jalan-raya-kembangsore-desa-petak-kecamatan-pacet-kabupaten-mojokerto-gunakan-bbm-solar-subsidi-dari-spbu-54-613-29-pandan/

12. Polisi Enggan untuk menyikapi Penyimpangan BBM Solar Subsidi di SPBU Pandan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.

Demikian uraian Beberapa Link yang di langsir NGO HDIS harpnya Penegak Hukum ambil tindakan Tegas. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *