Rancangan Peraturan Daerah Di ACC, Anggota Dewan “Tegaskan”

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Setelah melalui masing-masing tahapan sidang, ahirnya rancangan peraturan daerah, Di sah kan menjadi “Peraturan Daerah” Kabupaten Kaur.

Sidang Paripurna Dewan 30 Juli 2018 yaitu sidang paripurna pemandangan umum fraksi, Sidang di lanjutkan pada pagi hari tanggal 31 Juli 2018, Sidang ini merupakan jawaban eksektif, mengenai rancangan peraturan daerah atas laporan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran tahun 2017.

Baca Juga:  Dhun Adhun Makanan khas Sampang Yang Ciamik, Tidak Lekang di Tengah Maraknya Kuliner Modern, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Siang hari 31 Juli 2018, sidang paripurna DPRD Kaur di lanjutkan kembali, sidang kali ini mengenai agenda pengesahan rancangan peraturan daerah, Atas pertanggung jawaban pelaksanaan keuangan tahun 2017

Baca Juga:  Rabat Beton Tanjung Kemuning ll Diduga Tidak Sesuai HOK

Sekretaris Dewan Kabupaten Kaur Drs Agunawan MM menjelaskan,semua tahapan sidang sudah selesai, rancangan peraturan daerah telah di sahkan menjadi “Perda”,tahap selanjutnya,pengajuan untuk di register ke Gubernur Bengkulu,setelah perda di register, di lanjutkan dengan pembahasan anggaran perubahan oleh Bappeda dan TAPD lalu di bahas oleh Badan anggaran DPRD Kaur,demikian Drs Agunawan MM

Baca Juga:  GMPK Usut Pemakaian Matrial Di Duga Ilegal Memakai NPWP Lain

Apa yang menarik pada masa sidang Paripurna,,, anggota DPRD Kaur Deny Setiawan SH meminta Pemkab Kaur (Dinas teknis) menempatkan Bidan PTT ke daerah tertinggal atau daerah terpencil, serta menjemput anggaran Pusat (APBN) yang dapat di bawa ke Kabupaten Kaur.
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *