Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com –
Ramses Sihombing atas nama LSM TAWON (Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara) berkata “akan menyurati semua perkebunan yang ada diwilayah Labuhanbatu Raya, jika perlu sewilayah Provinsi Sumatera Utara (SUMUT)”. Kamis (18/5/2023)
Disalah satu cafe yang berada di sekitar Pusat Kota Idaman Rantauprapat, Ramses Sihombing menjelaskan lebih rinci bahwa tujuan utamanya, “Agar nantinya dapat meningkat pajak SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dari semua perkebunan wajib pajak”.
Kuat dugaan masih banyak wilayah perkebunan di labuhanbatu raya, yang tidak taat pada kewajiban pajak, atau boleh jadi mungkin pada bersahaja mengangkangi ketentuan, peraturan perundang-undangan perpajakan yang masih sangat jelas berlaku untuk seluruh NKRI.
Sambil memegang lembaran surat yang akan dikirim ke salah satu perkebunan Ramses Sihombing menambahkan, “Ini faktanya bahwa saya serius menyurati perkebunan dan akan meminta klarifikasi, tentang Izin Usaha Perkebunan (I,U,P) dan Hak Guna Usaha (HGU)”.
Hamparan perkebunan diatas luas 25.hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin dan hak atas tanah, bahkan tidak jarang terjadi perkebunan itu malah seenaknya melanggar ketentuan DAS (Daerah Aliran Sungai) atau kerap disebut masyarakat garis sempadan sungai.
Kalau saya ulas ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sangat dengan jelas menyatakan, ketidakpatuhan terhadap UU tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Sebut Ramses Sihombing (J. Sianipar)