Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, detikkasus.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus YA seorang WNA asal Myanmar dan AMY (33), warga Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Jember, setelah merampas barang milik VP seorang WNA asal India, Kamis (27/7).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan, penangkapan kedua tersangka oleh anggota Sat Reskrim Polres Sidoarjo ini bermula dari laporan korban, bahwa barang-barang miliknya dirampas oleh kedua tersangka di jalan raya Baypass saat hendak liburan ke Bali.
“Setelah mendapat laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan di Bungurasih tempat ia menginap dan Jember tempat tersangka menyewa mobil, hingga akhinya kedua tersangka berhasil diamankan di Bali setelah kami ketahui kalau mobil yang disewa itu untuk ke Bali,” ucapnya, Senin (24/7).
Adapun kronologis kejadian ini, lanjut Himawan, berawal saat korban VP dengan dua temannya yakni GS dan PK, berangkat ke bandara New Delhi India dengan tujuan Indonesia untuk liburan ke Bali selama 11 hari. Setibanya di Bandara Juanda, ketiganya naik taksi yang dikemudikan tersangka YA, berencana untuk menginap di hotel Bungurasih.
“Kejadian ini sebelumnya sudah direncanakan. Karena, usai mengantar korban, tersangka balik ke Jember untuk menyewa mobil dan kembali ke Bungurasih,” terangnya.
Setelah tiba di Bungurasih, korban VP dan GS diajak AMY dan YA dan istrinya berkeliling mencari makan. Ketika mendapatkan kedai makan dikawasan Krian, korban GS dan istri tersangka turun. Sedangkan tersangka YA dan AMY terus melakukan perjalanan bersama korban.
“Nah, diperjalanan itulah tersangka langsung merampas tas milik korban. Karena korban enggan memberikan tasnya, korban langsung dipukul dan tas korban yang di dalamnya berisi uang USD 3000, 2 handphone serta paspor diambil secara paksa hingga kemudian korban diturunkan,” ucapnya.
Tak puas dengan merampas barang milik VP, tersangka juga merampas barang milik GS dan PK saat perjalanan menuju ke Bali, hingga akhirnya uang hasil rampasan itu dibuat foya-foya di Pulau Dewata tersebut.
“Tersangka juga sempat menelphone dan mengancam keluarga korban yang berada di India untuk memberikan uang,” terangnnya.
Namun sayangnya kedua pelaku curas ini harus menanggung karma atas perbuatan mereka diringkus Reskrim Polres Sidoarjo saat hedak pulang dari Bali. Kini Keduanya harus siap dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) serta diancam hukuman15 tahun penjara.
Sumber : Humas Polresta Sidoarjo
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.