PRINGSEWU, Detikkasus.com – Kepala pekon Ambarawa induk kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu, Alhuda resmi di laporkan ke Polres Pringsewu atas dugaan perampasan dan penggelapan sertifikat no. 01450 atas nama Rustam Efendi, sesuai dengan pasal 368 atau 372 Khp, berdasarkan laporan no. LP/B-28/I/2021/Polda LPG/Res Pringsewu tanggal 12 Januari 2021, peristiwa perampasan dan penggelapan tanggal 13 Desember 2020. Selasa (26/01/2021)
Yalva Sabri.SH selaku kuasa Hukum Rustam Efendi alamat Lampung Utara, melaporkan kepala pekon Ambarawa induk Alhuda, terkait peristiwa perampasan dan penggelapan sertifikat atas nama Rustam Efendi, yang terjadi pada tanggal 13 Desember 2020 yang mana saudara Rustam Efendi ikut program penyuluhan PTSL setelah jadi diterima oleh dari BPN saudara Rustam Efendi disuruh oleh ketua panitia PTSL untuk menghadap kepada kepala pekon Ambarawa induk yakni Alhuda, yang pada waktu itu di hadiri oleh Babinsa yang bernama Herman.
Beberapa saat kemudian saudara Alhuda sebagai kepala pekon masuk ke ruangan dan merebut atau merampas sertifikat atas nama Rustam Efendi dari tangan Rustam Efendi, kemudian dia mengatakan bahwasannya “sertifikat Rustam Effendi cacat hukum atau batal demi hukum dan akan dihanguskan”, selanjutnya Al-huda mengeluarkan surat pembatalan sertifikat atas nama Rustam Efendi, dengan nomor sertifikat 1450 pada tanggal 22 Desember 2020, hingga saat ini sampai pelaporan pemeriksaan saudara Alhuda tetap tidak mengembalikan sertifikat atas nama Rustam Efendi, saya Yalva Sabri.SH selaku kuasa hukum dari Rustam Efendi tetap meminta kepada pihak penyidik Polres Pringsewu untuk segera menindaklanjuti laporan kami segera, dan kalau memang itu sudah terbukti dengan cukup dua alat bukti, segera menangkap saudara Alhuda kepala Pekon Ambarawa Induk. “Terangnya”
(Tim)