OKU l Detikkasus.com – Mirisnya perhatian dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan tidak ada tindakan tegas dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, larangan angkutan batubara melintas di jalan umum, yaitu jalan nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menuju Provinsi Lampung.
Pasalnya jalan nasional Kabupaten OKU yang dianggarkan kementerian PU melalui Satker balai jalan nasional wilayah 2 Provinsi Sumsel.
Bayangkan dana yang dianggarkan oleh pemerintah pusat untuk perbaikan jalan nasional, terhitung dari simpang Sugihwaras, Kabupaten OKU sampai ke Kabupaten OKU Timur, sampai batas Provinsi Lampung, menghabiskan dana ratusan miliar rupiah, dari tahun 2020-2021, untuk melakukan perbaikan preservasi jalan nasional.
Akan tetapi menuai kendala besar, pasalnya jalan nasional tersebut, belum lama dikerjaan sudah rusak parah dikarenakan maraknya angkutan batubara yang melintas melalui jalan umum jalan nasional wilayah 2 Sumsel.
Diduga kuat angkutan batubara dengan tonase yang sangat berlebihan, sehingga menjadi pemicu rusaknya jalan nasional Kabupaten OKU menuju batas Provinsi Lampung.
Padahal pihak Pemprov Sumsel, sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel Nomor 05 Tahun 2011 tentang larangan batubara melintas melalui jalan umum tetuang pada pasal 52 pada Perda Provinsi Sumsel.
Semenjak Perda tersebut dikeluarkan dan diberlakukan oleh pihak Pemprov Sumsel, serta Gubernur Sumsel H Herman Deru, pernah menjanjikan kepada masyarakat pada saat kampanye politik pencalonan sebagai Gubernur Sumsel, akan menutup akses bagi angkutan batubara, dilarang melintas di jalan umum.
Hal tersebut tertuang pada Perartrab Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 yang poin isinya alinea terahir Pergub Sumsel, bahwa pengaturan larangan angkutan batubara, diatur oleh pihak dinas terkait, yaitu Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, ternyata itu hanya isapan jempol belaka.
Apakah ini diduga memang sengaja dibiarkan oleh Pemprov Sumsel, melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel atau diduga hanya sebagai sarat kepentingan orang-orang tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Menurut pantauan awak media detikkasus.com di lapangan Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, hampir disepanjangan jalan nasional Kabupaten OKU, rusak parah dikarenakan adanya dugaan disebabkan oleh maraknya angkutan batubara melintasi melalui jalan umum jalan nasional wilayah Kabupaten OKU, tidak bisa dipungkiri dari data dan photo media detikkasus.com di lapangan, dalam setiap hari armada batubara yang melintas bisa mencapai ratusan mobil terhitung dari pukul 17.00 sampai jam 05.00 WIB.
Wajar saja jalan umum cepat rusak, selanjutnya pantauan media detikkasus.com menilai adanya dugaan oknum yang sengaja mengatur skenario main mata agar angkutan batubara bisa melintas melalui jalan umum di Kabupaten OKU.
Sehingga aparat penegak hukum dan dinas terkait tutup mata yang terkesan dibiarkan seolah-olah tidak tahu.
Terpisah salah satu elemen masyarakat saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) pukul 15.30 WIB berinisial HR, menjelaskan kepada awak media ini, bahwa ada beberapa faktor penyebab armada angkutan batubara bisa melintasi jalan nasional, yaitu jalan umum yang sering digunakan masyarakat.
Faktor pertama tidak ada perhatian serius dari pemerintah daerah khususnya Gubernur Sumsel, dalam hal ini sebagai kepala daerah yang mempunyai kewenangan penuh sebagai pemegang wilayah dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel yang diberikan mandat oleh Gubernur Sumsel melalui Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018.
“Tdak ada perhatian sama sekali terkait urusan masyarakat, mengenai jalan dan angkutan, seharusnya kewenangan diserahkan melalui dinas perhubungan,” kata HR.
Lanjut HR, fakto kedua, adalah faktor oknum pengusaha yang memang sengaja diduga sudah ada main dengan pihak-pihak terkait, sehingga angkutan batubara bisa melintasi jalan umum.
Dan faktor ketiga, tidak ada pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait, seolah-olah ini memang sengaja dibiarkan oleh mereka.
“Jadi tiga faktor itu, adalah penyebab bebasnya angkutan batubara melintas melalui Jalan nasional Kabupaten OKU yang sudah jelas-jelas melanggar Undang undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan,” kata HR.
Sementara pemerintah, kata HR, diduga tidak berani, dan tidak mempu menjalankan amanat Perda Provinsi Sumsel Nomor 05 Tahun 2011 pasal 52, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 pasal 135 tentang izin melintas diatur dan harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM RI serta Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 yang menjelaskan, bahwa angkutan batubara diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel serta dinas terkait lainnya.
“Itukan jelas sampai hari ini, mana tidakan Pemprov Sumsel,” kata HR. Bersambung edisi selanjutnya.
(Hasan Basri)