Detikkasus.com | Tuban, – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., menerima laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setyono, Selasa (26/04/2022) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jatim. Laporan yang diterima memperoleh Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hadir pada kesempatan ini Ketua DPRD Tuban, H. M. Miyadi, S.Ag MM. Inspektur Inspektorat Tuban, Aguk Waluyo R, dan Kepala BPKPAD Tuban, Teguh Setyobudi, MM.
Kepala Perwakilan BPK RI Jatim, Joko Agus Setyono mengungkapkan Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPD untuk selanjutnya diperiksa BPK. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keuangan Negara. “BPK berkewajiban memberikan opini tentang kewajaran atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah maupun DPRD,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pemberian Opini oleh BPK menjadi bentuk penilaian atas pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah. Hasil laporan pemeriksaan diharapkan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah maupun DPRD, utamanya berkaitan dengan penganggaran.
Joko Agus menuturkan Pemkab Tuban telah memperoleh Opini WTP selama 7 kali berturut-turut. Selanjutnya, BPK juga memberikan rekomendasi terhadap hasil laporan tersebut yang wajib ditindaklanjuti. Pemerintah daerah juga diharuskan memberikan jawaban atas rekomendasi yang termuat dalam rekomendasi hasil pemeriksaan. “Harapannya dapat terus ditingkatkan dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan terima kasih atas laporan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Tuban tahun 2021. Capaian kinerja yang diraih menjadi wujud kerjasama jajaran Pemkab Tuban dan DPRD kabupaten Tuban. Raihan ini hendaknya dimaknai sebagai motivasi dalam menjalankan tanggung jawab dengan menjunjung komitmen tinggi untuk menjaga akuntabilitas, kerja efektif dan efisien.
Mas Bupati menyatakan Pemkab Tuban berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK dan menjadikannya bahan pertimbangan penyusunan program pembangunan Kabupaten Tuban. “Sesuai dengan aturan berlaku akan kami tindaklanjuti sebelum 60 hari ke depan,” jelasnya. Tujuannya, guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten Tuban.
Senada dengan Bupati Tuban, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi S.Ag. MM. mengatakan raihan WTP menjadi wujud kerjasama legislatif dan eksekutif pada pelaksanaan pemerintahan Kabupaten Tuban membuahkan hasil yang baik. Capaian ini harus dapat ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya. “Kami yakin Mas Bupati Tuban bersama OPD Pemkab Tuban mampu mengembangkan inovasi dalam meningkatkan kinerjanya sehingga proses pembangunan kabupaten Tuban berjalan sesuai dengan harapan,” katanya. (Imam)
Sumber: Media Center Tuban