Raibnya Sepuluh Unit Computer Kiranya Dapat Diusut Siapa Pelakunya

Detikkasus.com I Labuhanbatu – Sumut

(14/10/2019) Sekitar pukul 13:15:25 Wib JONNY NABABAN Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Bilah Barat (SMP N1) Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, “Jonny Nababan kepala sekolah membenarkan bahwa sepuluh Unit Computer raib digondol maling, Kiranya bapak penyidik yang menangani kasus ini, Dapat mengusut sampai tuntas hingga dapat diusut siapa pelakunya”. Ujar JONNY penuh harap

JONNY NABABAN menambahkan “Buat rekan-rekan dari TIM media yang hadir sa’at ini, Mohon bantu dan pantau terus perkembangan kasus raibnya sepuluh unit computer”. Kerugian ditaksir mencapai sekitar 200 jt, karena harga per unit computer tersebut sekitar 20 jt per unit, “Sekitar dua tahun yang silam sekolah ini juga mengalami cerita yang sama, Waktu itu raib empat unit Infokus akan tetapi hingga sa’at ini tak bisa dibuktikan penyidik siapa pelakunya”. Untuk kali ini kiranya penyidik mampu bekerja semaksimal mungkin hingga dapat kita lihat bersama siapa pelakunya. Ujar JONNY NABABAN

Jonny Nababan, Sinteng Nainggolan, Toni Syahputra sebagai Penjaga Sekolah bersama TIM media “Melihat situasi maupun kondisi pintu ruangan tempat Computer, Sekali gus pintu arah masuknya maling hingga berhasil membawa sepuluh unit computer”. Penyampaian Toni Syahputra penjaga sekolah “Gembok dirusak maling diketahui sekitar pukul 05:00 Wib, Hari Jum’at tanggal 11/10/2019”. Dirinya bolak-balik menelpon Jonny Nababan kepala sekolah akan tetapi tak bisa nyambung, Sekitar pukul 06:00 Wib barulah bisa kabar sedih di ketahui oleh kepala sekolah, Kemudian sekitar pukul 12:00 Wib saya memberikan penyampaian keterangan di ruangan Sat Reskrim polres Labuhabatu, Seingatku penyidik yang mengintrogasiku pak M.Fadly Nasution. Ujar TONI

ABDI TUAH LSM TIPAN-RI mengatakan “Dalam Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2011 tentang tindakan pertama di Tempat Kejadian perkara (TPTKP), Polisi berhak atau diwajibkan melakukan pengamanan di TKP, dengan membuat batas/tanda garis polisi (police line) di TKP, Bila lokasi memungkinkan

UU RI No: 2 tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia, pasal satu (1) ayat tiga belas (13), Yang menyatakan:

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

“Dengan telah dilakukannya pemeriksa’an terhadap Toni Syahputra penjaga sekolah, Sangat kita harapkan pak M.Fadly Nasution penyidik yang menangani kasus pencurian ini, Kiranya mampu mengembangkan hingga mengarah pada pelaku kejahatan yang sebenarnya, dan Kemungkinan besar pelaku kejahatan pencurian serta pengerusakan yang terjadi di SMPN 1 Bilah Barat kuat duga’an lebih dari satu dua orang”. Mari kita Do’akan bersama agar segera terungkap kejahatan ini, Ujar ABDI TUAH (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *