Dtikkasus.com |Gunungsitoli, Sabtu 3 Juli 2021. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polres Nias tertanggal, 28 Juni 2021 menjelaskan bahwa Rahmat Nuzlan Hulu alias Ama Wirnan( kira kira 28 Tahun)laki-laki, domisili di Jalan Sudirman Kelurahan Pasar kota Gunungsitoli, Tersangka Pelaku Penikaman seseorang inisial EH yang terjadi pada tanggal 9 Februari 2021 dengan No^ LP/33/II/2021/NS, tepat Yos Sudarso kelurahan Saombo Kec Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, dan sekarang akan di DPO kan oleh Sat Reskrim Polres Nias Sumatera Utara sesuai surat yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Rudi Silalahi, SH, MH.
Dikonfirmasi kepada korban EH mengatakan” awalnya saya mengendara sepeda motor, tiba Nuzlan Hulu mengikuti saya dari belakang menaiki sepeda motornya, dengan tangan kirinya mengarahkan pisaunya kepinggang kanan saya, langsung menikam saya dengan sebilah pisau berukuran sekitar 30 cm, saya terjatuh kedalam parit sebelah kiri jalan dan Pelaku langsung melarikan diri, ucap korban.
Lanjut korban EH, istri saya sebagai pelapor JN melaporkan hal ini di SPKT Polres Nias dan sekarang kasus ini berlanjut dan pelaku dalam pencarian sat reskrim Polres Nias, karena diduga Pelaku sembunyi dan melarikan diri, ungkapnya.
Harapan saya dan keluarga pelaku ini harus ditangkap dan diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya
Ditempat terpisah, Ketua DPW LSM Gempita( Generasi Muda Peduli Tanah Air) Kepulauan Nias, saat diminta tanggapannya mengatakan “Saya mengapresiasi Polres Nias dalam.penanganan Kasus ini, semoga pelaku cepat ditangkap” , karena sangat tidak baik kalau pelaku kriminal berkeliaran, harap Sabarman Zalukhu.
( TIM)