Jejakkasus.info | Pasuruan – Pihak PT Buana Megah (BM) bantah limbah yang dibuang di tempat penggilingan sampah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menggandung unsur limbah B3.
Hal itu tegaskan Qomari salah seorang perwakilan PT Buana Megah (BM) pada awak media, Rabu (31/5/2023), bawah sampah jenis kerdus dan plastik yang dibuang ke tempat penggilingan sampah desa setempat tidak mengandung unsur B3. Ia pastikan, plastik atau kerdus bukan limbah melainkan sampah. “Itu limbah melainkan sampah,” tandasnya.
Awalnya, jelas Qomari, (Masrufan alm Ketua Swadaya Masyarakat (KSM) pempers cominity sambat karena biaya operasional penggilingan sampah sangat tinggi. “Menutupi biaya tersebut alm meminta saya komunikasikan ke perusahaan (PT BM) dengan masukan campany profile lalu oleh perusahaan dipelajari. Setelah itu kita kros cek kelokasi tempat lokasi pembuangan sampah itu,” ucapnya.
Setelah dipastikan lokasi aman bagi masyarakat dan lingkungan sekitar serta memenuhi syarat. Pihak perusahaan pun menyetujui tempat tersebut dibuat pembuangan sampah. Pihaknya tegaskan lagi, tumpukan plastik dan kerdus yang dibuang ditempat penggilingan sampah desa setempat bukan limbah. “Sebelum sampah itu dibuang ke lokasi. Perusahaam cek dulu untuk pastikan sampah tersebut tidak tercampur B3,” tegasnya lagi.
Senada juga dikatakan Kades Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan Fuad. Dikatakan, tumpukan sampah jenis plastik dan kerdus bukan katagori limbah. “Bukan limbah tapi sampah jenis plastik dan kardus. Tidak ada sampah atau pun limbah medis dilokasi itu,” pungkasnya. Ari jejak kasus com.melaprkan.