Detikkasus.com|JATENG & DIY
SEMARANG- Terkait Putusan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan tanah didaerah Bapang Sari Kabupaten Purworejo dari Yayasan Kesejahteraan Angkasa Pura 1, yang mendapatkan putusan bebas dari dakwaan oleh Hakim PN Semarang, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Dimana sebelumnya diberitakan bahwa PN Semarang memutus Bebas salah satu Terdakwa dari 4 terdakwa yang terkait perkara yang sama dengan no perkara yang berbeda.
Yang mana dalam perkara nomor 101/Pid.sus.TPK/2022/PN Smg, terdakwa Agung Soenaryo yang mempunyai peran sebagai perantara yang sebelumnya dituntut 13 tahun oleh JPU justru mendapat putusan bebes, dimana dalam dakwaan Primair di sebutkan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dalam dakwaan subsidiair disebutkan ancaman pidana pasal 3 jo UU No. 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana terdakwa ini juga sebagai penerima Dana sebesar 23 Milyar dan diputus Bebas oleh Hakim.
Sementara dalam perkara yang sama, berbeda No perkara yakni perkara no 102/Pid.sus.TPK/2022/PN Smg, ketiga terdakwa yakni terdakwa 1, Drs.Purwanto, Terdakwa 2 Drs.Kintoron, MM, dan terdakwa 3 Mas’ud Afasa, secara sah dan menyakinkan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidiair dengan tuntutan 6 tahun penjara yang akhirnya divonis oleh hakim masing masing hukuman Pidana 4 tahun penjara. (3/10-2023)
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Kadarwoko, SH, M.Hum, Hakim Anggota 1 Setyo Yoga siswantoro dan Hakim anggota 2 Edy Darma Putra SH. MH. dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) Ario Wahyu Hapsoro, SH.MH, ini mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat dan praktisi hukum.
Saat dikonfirmasi terkait putusan bebas oleh hakim PN semarang Kukuh Subiyakno Humas PN Semarang mengatakan memang terdakwa tidak terbukti, karena unsur menyalahgunakan kewenangannya tidak terbukti, karena terdakwa adalah orang swasta bukan karyawan , hanya perantara tidak punya kedudukan dan kewenangan, sehingga tidak ada unsur melawan hukum, terang Kukuh.
“Kalau memang ada yang kurang puas atas putusan ini, nanti kewenangannya ada di Jaksa, apakah mau melakukan upaya kasasi, diserahkan kepada Jaksa penuntut umum, ungkap Kukuh. (12/4/2023)
Selain humas PN awak media juga mencoba mencari keterangan dan tanggapan mengenai langkah-langkah upaya hukum dari pihak Jaksa penuntut umum yang ditemui oleh Kasie Penyidikan Leo Agustinus mengatakan, pada prinsipnya kami dari kejaksaan akan melakukan kasasi atas kasus ini, ucap Leo
“Saat ini kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk segera melakukan upaya hukum kasasi tegas Leo Agustinus. (12/4/2023)
Sementara itu Muhammad Farhan, SSy, MH (Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah) yang sempat di wawancarai awak media menangapi putusan bebas PN Semarang dalam kasus Tipikor mengatakan, respon terhadap perkara kasus Tindak pidana Korupsi yang diputuskan Pengadilan Negeri semarang, yang pertama kita menghormati putusan hakim, karena keputusan hakim merupakan kemandirian hakim yang di jaga independensinya. Jadi hakim punya kewenangan dalam mengambil keputusan dalam sidang. Yang kedua mengenai perkara yang sama atau obyek yang sama dengan nomor perkara dan putusan yang berbeda menimbulkan pertanyaan di masyarakat, kami dari KY kalau memang ada informasi atau ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim maka masyarakat dapat menyampaikan ke Komisi Yudisial, tentunya nanti akan kita pelajari persyaratanya maupun subtansinya, apakah data-data pelapor ada tidak pelanggaran dari hakimnya. Selanjutnya yang ketiga kami mendorong masyarakat untuk sama-sama mengawal agar peradilan berjalan dengan sebaik-baiknya dan sebenar- benarnya, ungkap Farhan.(12/4/2023)
Dalam waktu dekat ini Perwakilan LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) sudah siap melayang surat resmi.
“Kami sudah siap melayangkan surat resmi kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, Bawas Mahkamah Agung serta Menkopolhukam, segera dalam minggu ini surat resmi kami kirimkan.
“Kami merasa ada keanehan dalam keputusan yang diambil oleh Hakim” ujar Ahmad kepada awak media ini, di Semarang, Rabu, (12/4/2023).
“Ada kejanggalan seorang tersangka yang sudah di tuntut 13 Tahun tiba-tiba bisa bebas, artinya hakim sudah mencederai hukum” Tandasnya.
“Saya akan menginvestigasi kembali kasus ini, agar bisa kembali di tinjau ulang kasusnya”, pungkasnya
(Red)