Putusan Hakim Abaikan Fakta serta Alat bukti Persidangan dan lebih mengacu ke kesaksian Terdakwa.
Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Kediri, detikkasus.com -Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang Diketuai Hakim Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya,S.H.,M.H. serta D Herjuna Wisnu Gautama, SH.MKn tertanggal (7/9/2017) terkait Vonis Bebas kasus Penggelapan dan Penipuan AJB oleh Kasun Ketangi desa Bringin Kec Badas Kediri menuai kritikan Tajam Dari Pegiat Sosial dan Praktisi Hukum Dr.Ach Dzaky ,M.H.I Kabupaten Kediri.(25/9/2017)
Menurutnya, Untuk memenuhi rasa keadilan Masyarakat sepantasnyalah Hakim berlaku Adil dalam memutus sebuah perkara dan tidak menimbulkan suatu pertanyaan dan pernyataan yang berdampak kepada institusi di masing masing penegak Hukum,meskipun hal ini dijamin dalam hukum acara pidana.
” Pandangan kami ,hakim tidak Cermat dan tidak memberikan rasa keadilan sama sekali dalam memutus Perkara,Ada apa dan mengapa”Celotehnya dengan Geram saat Di wawancarai Awak Media Detik kasus.
Dr.Ach Dzaky ,M.H.I menyebutkan bahwa di dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian Hakim,dan atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan Hukum acara Pidana hal ini bertentangan dengan apa yang menjadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum,sebab JPU sudah mempunyai 2 Alat Bukti yang Sah sesuai dengan Hukum Acara Pidana Pasal 184 yaitu adanya Kwitansi dengan Tanda Tangan Terdakwa dan 3 saksi yang menguatkan di Fakta Persidangan,Anehnya keterangan Terdakwa yang Tidak dikuatkan dengan keterangan Saksi yang lain malah menjadi Pertimbangan Hakim dengan memutus Vonis Bebas Terdakwa”Jelasnya.
Dr,Achmad Dzaky,S.H.I Menambahkan”Langkah JPU mengambil Kasasi itu sudah Tepat,sebab Terdakwa Sendiri sudah Pernah ditahan Meski dapat Penangguhan dari Para Hakim menjadi Tahanan Kota, Kedepan Jika terbukti Hakim keliru dalam memutus bebas perkara Pidana kasus Penipuan dan Penggelapan AJB yang dilakukan Oleh Terdakwa Kasun Ketangi Bringin Badas Kediri dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial”Pungkasnya
Terpisah Jaksa Penuntut Umum Wahyuning Dyah ,SH saat dikonfirmasi terkait dengan langkah Kasasi yang dilakukan Menerangkan”Sudah kita Lakukan Kasasi dan sudah berjalan sejak Putusan itu dilakukan,Kami berupaya Profesional saja sesuai dengan Kinerja dan Undang undang yang ada mas”Jelasnya saat dikonfirmasi Via Telephone Seluler.(Bersambung)//Agg Prass