Putusan Sidang Pra Peradilan, Hakim Nyatakan Proses Hukum yang Dilakukan Polres Kampar Sah

Jumat, 19 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kampar – Sidang Pra Peradilan yang diajukan Pemohon sdr. Dabson di Pengadilan Negeri Bangkinang memasuki babak akhir, Kamis sore (18/7/2019) telah dibacakan putusannya oleh Hakim Meni Warlia SH, MH setelah melalui 4 persidangan sebelumnya.

Sidang Putusan Pra Peradilan ini dimulai pada pukul 16.15 Wib bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang Jl. Letnan Boyak Kec. Bangkinang Kota, dengan Pemohon Sdr. Dabson L dan Termohon I Kapolri cq Kapolda Riau cq Kapolres Kampar dan Termohon II Jaksa Agung cq Kajati Riau cq Kajari Kampar.

Baca Juga:  Seorang Pengedar Narkotika Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Tapung Hulu

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Meni Warlia SH, MH dengan Panitera Pengganti Metrizal, dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon yang dipimpin oleh Beni Zairalata, SH, MH, Termohon I Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK serta Termohon II yang diwakili oleh Sdr. Junaidi (Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kampar).

Agenda Sidang ke-5 ini adalah pembacaan Kesimpulan yang telah disampaikan oleh masing-masing pihak, baik dari Pemohon maupun dari Termohon I serta Termohon II oleh Hakim Tunggal Meni Warlia SH, MH.

Baca Juga:  Edarkan Shabu, Warga Desa Bukit Kratai ini Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kampar

Setelah mempelajari materi gugatan, bukti-bukti dan keterangan saksi termasuk saksi ahli yang diajukan serta penyampaian kesimpulan oleh kedua belah pihak dalam persidangan sebelumnya, maka Hakim telah membuat Putusan Sidang Pra Peradilan ini dengan Nomor Putusan : 03 /Pid.Pra / 2019 / PN. Bkn dan membacakannya dalam persidangan ini, yaitu :

Baca Juga:  Polres Bondowoso Ringkus 2 Tersangka Pengedar Bahan Peledak.

Bahwa Hakim menolak seluruh Gugatan yang diajukan Pemohon sdr. Dabson pada Sidang Pra Peradilan ini dan menilai semua proses hukum yang dilakukan Termohon I mulai dari Penetapan Tersangka, Proses Penangkapan, Penahanan dan Perpanjangan Penahanan telah sah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Atas putusan ini maka proses penyidikan yang telah dilakukan Termohon I dan Termohon II, terhadap tersangka Dabson L dengan perkara melanggar pasal 160 KUHP tetap berlanjut ke tahap berikutnya. (Arifin)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru