Putusan Hukum Kasus Penodaan Al-Qur’an Di Kabupaten Kapuas Hulu Tidak Jelas

Selasa, 5 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalbar – Kapuas Hulu, detikkasus.com
Menanggapi isu yang beredar dimasyarakat akhir-akhir ini bahwa Ketua DPD POM Kapuas Hulu yang menarik laporan terkait kasus penodaan Al-Qur’an oleh siswa SMA Negeri 1 Mentebah tahun 2018 lalu, akhirnya Rajali, SE angkat bicara.

“Saya tidak pernah menarik laporan kasus tersebut, karena yang berhak menarik laporan kasus tersebut adalah pelapor” ungkap Rajali.

Kasus penodaan Al-Qur’an yang terjadi tahun 2018 yang lalu sudah ditangani oleh pihak yang berwenang dari Polres Kapuas Hulu, Kejaksaan Negeri Putussibau dan terakhir di Pengadilan Negeri Putussibau dengan pelapor adalah saudara Fadli dengan saksi utama adalah saudari Koyun.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Trenggalek Berharap RBA Harus Sesuai Pelaksanaan

Semenjak persidangan yang ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Putussibau, sampai saat ini belum ada kejelasan dari putusan kasus tersebut.

Persatuan Orang Melayu yang sejak semula kasus ini dilaporkan sebagai pendamping karena mendapat mandat dari saudara Fadli untuk mendampinginya dalam kasus tersebut menilai putusannya tidak jelas.

Baca Juga:  DLH Bojonegoro Tambah Lampu Penerangan Taman Veteran, Berharap Warga Ikut Menjaga

“Persatuan Orang Melayu yang mendampingi kasus tersebut dari awal, belum ada menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Putussibau, sampai informasi yang kami terima dari salah satu oknum pegawai kejaksaan atas nama Budi yang mengatakan bahwa kasus ini sudah selesai tertanggal 24 Oktober 2018” ucap Rajali.

Baca Juga:  Bupati Anna: Bojonegoro Nglenyer Fashion Festival Tumbuhkan Ekonomi Kreatif

Rajali berharap kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diungkap secara transparan, agar kejelasan hukum jelas dimata publik. Dikarenakan kasus ini menjadi barometer kasus yang serupa dikemudian harinya.

Dan Rajali selaku ketua DPD POM Kapuas Hulu mendesak aparat penegak hukum untuk membeberkan kasus ini melewati media massa agar masyarakat khususnya muslim tidak bertanya-tanya tentang fakta hukum yang terjadi. (Tim)

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru