Kaur l Detikkasus.com – Program Kementrian PDK wajib belajar 12 Tahun dengan subsidi dana APBN yang di namakan dengan BOSP dan harus di patuhi dan di terapkan oleh masing² sekolah SD SMP SMA SMK.Bahkan sekolah di wajibkan membuat dan memasang poster atau Baleho berbunyi “Sekolah Gratis tampa pungutan” dan di pajang di tempat terbuka
Namun akhir² ini selogan itu seperti tidak berlaku di beberapa sekolah SD SMP SMA dan SMK dengan modus Dana untuk melaksanakan Perpisahan kelas 6 kelas 9 dan kelas 12
Salah satu orang tua siswa mengatakan siswa kelas 12 SMPN 08 Kaur berjumlah 132 siswa dan masing² siswa di pungut iuran untuk perpisahan berjumlah Rp300.000 dana yang di pungut tampa prosedur (rapat orang tua) melainkan di sampaikan langsung kepada anak² bersangkutan,dana itu untuk salah satu nya,sewa Musik kegiatan tari menari,praktek Pramuka,snack dan air minum kemasan gelas
Di katakan Junaidi 132 anak dikali Rp300.000 terbilang hasilnya Rp39.600.000 saya menilai kegiatan yang di laksanakan tidak setimpal dengan dana yang di kumpulkan.Harafan saya dan orangtua siswa yang lain,pungutan tampa prosedur harus di usut oleh Polisi daj Kejaksaan,supaya tidak terulang kembali pada tahun akan datang jangan membiasakan hal yang tidak biasa nya tegas Junaidi
Saya tidak paham persis apakah pungutan untuk dana perpisahan sudah di ketahui Kepala Sekolah atau hanya keputusan oknum tidak bertanggung jawab dan untuk memastikan hal itu maka harus di usut dan di laporkan kepada penegak hukum dan insya allah akan dilaporkan dalam waktu sesegera mungkin tegas Junaidi bernada tegas
Kepala Sekolah dan Dewan Guru ataupun panitia perpisahan SMPN 08 Kaur upaya di konfirmasi
(Reza)