Detikkasus.com | Mojokerto – Jawa Timur – PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Didesa Bangsari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur Selain Pungutan PTSL Bervariasi Rp. 2 juta” Ijazah Perangkat Desa Dipertanyakan? Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi muda Indonesia cerdas anti korupsi (Gmicak). Minggu 05 Juli 2020.
Sementara itu kades dan perangkat Dusun pada saat di konfirmasi melalui telpon seluler Whatsapp, belum bisa memberikan staetnent terkait PTSL, dari keterangan warga yang masuk Gmicak dan Media ada dugaan persyaratan Ijasah untuk calon Perangkat belum memenuhi Unsur, Ada apa?
Berikut ini hasil informasi ke Perangkat Desa:
Kepada Yth: Kades Bangsari, Kecamatan Jatirejo Mojokerto.
Ditempat.
GmiCAK / 0057/VII/2020.
Perihal : Laporan informasi dan Konfirmasi.
Hal : Terlampir.
Assalamu’ alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dengan Hormat:
Salam sejahtera.
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah Swt. dijauhkan dari segala musibah, diberi kesehatan lahir dan bathin, diberikan rezeki yang halal, dimudahkan segala usahanya dan dikabulkan semua do’anya. Amien Ya Rabbal Alamin.
Yang memberikan Laporan Informasi hasil Konfirmasi dan Konfirmasi.
Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Pimpinan Redaksi Media Jejakkasustv.com + www.jejakkasuus.info + Detikkasus.com
Alamat: Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362.
Telpon : 082243319999 – 082227859999.
Email: redaksigmicak@gmail.com
Maksud dan tujuan memberikan laporan Informasi dan Konfirmasi:
Berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan:
Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Di Desa Bangsari, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur mendapatkan Proyek PTSL tahun 2019 – 2020-,
Desa Bangsari membawahi beberapa dusun antara lain: Dusun Bangsari, Dusun Bulaksempu, Dusun Gglatik, Dusun Sekranjang, Dan Dusun Banong.
Dari hasil konfirmasi beberapa sumber menerangkan untuk biaya PTSL berviariasi ada yang dipungut Rp. 2.000.000 -, (Dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 2300.000-, (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
Keterangan Dokumen / Video gambar hasil konfirmasi di lapangan : (Terlampir).
Kepada yth. Bapak Sunyoto selaku Kepala Desa memberikan staetmen untun bahan pemberitaan supaya berimbang.
Demikian, Perihal Laporan informasi dan Konfirmasi disampaikan. terima kasih.
Mojokerto minggu 5 juli 2020.
Tembusan:
Kepada Yth.
1. Kasun Sekranjang.
2. Kasun Banong.
3. Kasun Bangsari.
4. Kasun Bulaksempu.
5. Kasun Gglatik.
1. Arsip.
Dugaan PTSL Dipungut Bervariasi Rp. 2 juta” Ijazah Perangkat Desa Bangsari, Jatirejo Dipertanyakan?
Dasar Hukum: Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Hingga berita Perdana diangkat, Perangkat Desa belum memberi kan Staetment. Bersambung ke Edisi II. (Pria Sakti).