Pungli dan Penggelapan Berkedok Puk.P Spsi di PT Smart Tbk Kebun Pernantian

Detikkasus.com I Labura – Sumut

(16/10/2019) SUARMAN masyarakat Desa Perk Pernantian, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera, “SUARMAN Sayangkan sikap ataupun perbuatan Pengurus Unit Kerja Pleno (PUK,P) SP.PP-SPSI, Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Adanya Duga’an kuat melakukan pengutipan dan penggelapan terhadap dirinya, Senilai 27,500 Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah, Bukan nilai nominal rupiah yang saya kejar, Tetapi pelaksana’an yang ter’organisir menjadi acuan, Yang Seharusnya tidak boleh terjadi”.

“Sekecil apapun jenis pungli dan penggelapan harus dapat ditindak, Agar seluruh lapisan masyarakat bisa merasakan pesatnya pertumbuhan ekonomi kerakyatan”. Kalau mereka menganggap saya salah membuat laporan pengaduan, Sebaiknya koreksi saja dirinya sendiri, Agar tidak melakukan pengutipan terhadap yang bukan memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). “Aneh bangat kok bisa terjadi terhadap saya yang bukan lagi bagian dari pengurus ataupun anggota PUK SP.PP-SPSI malah dikutip uang senilai 27,500 rupiah”. Ujar SUARMAN

Sekitar pukul 10:15:16 Wib AIPTU CJT SIMAMORA SH Penyidik pembantu Unit TIPITER Sat Reskrim Polres Labuhabatu “Membenarkan adanya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang pengurus PUK SP.PP-SPSI, Saya tidak bisa menjelaskan yang lainnya, Ujar Simamora di rungan kantor kerjanya

Kemudian Sekitar pukul 15:16:17 Wib Didalam ruangan kantor kerjanya, Jl Jend A.Yani no: 60 Rantauprapat, ISMAIL TAMBUNAN Pimpinan Cabang (PC) PUK.SP.PP.SPSI “Membenarkan adanya beberapa orang yang diperiksa oleh penyidik, Dan hingga sampai sekarang kemungkinan besar mereka masih memberikan keterangannya kepada penyidik, Bahkan sebentar lagi sayapun akan kepolres memberikan keterangan, Terkait Duga’an yang disampaikan pelapor”. Ujar ISMAIL T

ABD TUAH Kordinator LSM TIPAN-RI mengatakan “Sudah sewajarnya penindakan terhadap jenis Duga’an Pungli dan Penggelapan dapat dilakukan dengan tegas, Agar ada efek jera terhadap pelaku tersebut maupun yang lainnya”. Sekecil apapun yang namanya api tetap saja disebut api, Tetap harus bisa dipadamkan api tersebut, jika memang efeknya merugikan orang lain”. Ujar ABDI TUAH (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *