Puluhan Penerima PKH Meyambangi Sekretariat Projo Labuhanbatu

Detikkasus.com Labuhanbatu – Sumut

Kamis (26/12/2019) Sekitar pukul 14:35:45 Wib. Puluhan masyarakat Desa Bagan Bilah, kecamatan Panai Tengah kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, datang menyambangi sekretariat PROJO (Pro Jokowi). Kedatangan mereka ke sekretariat Projo menyampaikan bahwa “Hingga detik ini hak mereka sebagai keluarga miskin jenis Program Keluarga Harapan (PKH) belum mereka terima.

Bernat Panjaitan,SH,MHum Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PROJO Kabupaten Labuhanbatu “Menyangkan sikap penegak hukum khususnya kepolisian resort labuhanbatu, yang seakan terkesan melindungi kejahatan yang terjadi, sesuai laporan resmi yang sudah kami sampaikan dengan nomor 002/PROJO/LB/Xll/2019 tertanggal 02 Desember 2019, pada laporan tersebut sudah jelas dengan kongkrit, siapa pelaku utama yang harus di periksa penyidik”.

Baca Juga:  Bentuk Patroli Dialogis Sangat Membantu Peningkatan Keamanan Wilayah Celukan Bawang

“Ngeri bangat proses perkembangan laporan pengaduan di labuhanbatu sa’at ini, milik keluarga miskin digelapkan penegak hukum malah tutup mata, terlihat dari laporan yang sudah masuk tetapi tidak ditanggapi”. Korban yang tertipu oleh pengurus PKH tadi datang menyambangi sekretariat Projo, dikarenakan mereka sangat kesal dengan pelaku yang kemungkinan secara berjama’ah, sehingga kepolisian labuhanbatu sangat sulit untuk menindak lanjuti laporan pengaduan tersebut. Ujarnya

Baca Juga:  Seputar Olah Raga | Pelajar dari tujuh kecamatan ikuti POPDA dan LPI

 

“Kita sama tau bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat, dari pemerintah kepada masyarakat dengan kondisi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)” .Besarnya bantuan PKH yang diberikan pemerintah kepada rumah tangga sangat miskin berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016,

Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000″.

Pada sesi sebelumnya sudah jelas bahwa “Hasil analisa hukum yang kami lakukan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh perwakilan masyarakat sangat layak, unsur hukumnya sebagaimana tersebut dalam pasal 184, KUHAP sekurang-kurangnya ada dua alat bukti yang sah terkait dengan penggelapan dana PKH sudah terpenuhi, sehingga kami buat laporannya secara tertulis”. Kedua alat bukti tersebut berupa “Pertama (1) Surat Pernyataan yang dibuat oleh Dahman pada tgl 07 Oktober 2019, yang isinya tentang pengakuan bahwa dana PKH tersebut sudah dia pergunakannya untuk kepentingan pribadinya, sedangkan unsur yang kedua (2) adalah keterangan saksi para penerima PKH yang tidak mendapatkan haknya”, ujar Bernat. ( J. Sianipar )

Baca Juga:  Darma Wijaya Hadiri Sosialisasi dan Launching SIPAP-e di PT Socfindo Matapao

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *