Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Diduga Puluhan Mobil Trailer Pabrik Granary Global Energy (GGE), Mojosari, Mojokerto Gunakan Solar Subsidi Jenis Dex, sudah berjalan bertahun-tahun.
Hal tersebut disinyalir melawan Peraturan, Kendaraan pertambangan dan perkebunan, dilarang menggunakan solar bersubsidi.
Peraturan Menteri ESDM No. 12/2012 mengatur Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, terhitung mulai 1 September 2012, pembatasan konsumsi solar untuk kendaraan tertentu diberlakukan. Kendaraan pertambangan dan perkebunan, dilarang menggunakan solar bersubsidi.
Terkait pengaduan masyarakat, Pabrik Granary Global Energy Ngrame Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Operasionalnya menggunakan BBM Solar Subsidi jenis Dex,
NGO HDIS dan Detik Kasus, turun lapangan, Selasa 05 september 2017 sekira pukul 14.00 wib.
Ternyata benar adanya, Bahwa Puluhan mobil trailer Pabrik Granary Global Energi GGE memang sudah lama melakukan pengisian bahan bakar solar, untuk operasional pememuatan gas alam tujuan ke semarang.
Mobil Trailer milik Perusahaan granary global energy GGE, Setiap hari mengisi Solar Jenis Dex di SPBU 54.613.21 Jalan raya Ngrame Kecamatan Mojosari Mojokerto.
Seharusnya menurut prosedur bahan bakar nya menggunakan solar dex, namun di ketahui tim jejak kasus, mobil tangki tersebut hampir tiap hari mengisi bahan bakar nya menggunakan solar subsidi.
Saat di konfirmasi tim NGO HDIS/ Detik Kasus, Bapak pungky, selaku kabag operasional wilayah Mojokerto mengatakan membenarkan adanya hal di atas, namun masalah itu sudah di handel oleh Management, terangnya Rabu 06 september 2017 sekira pukul 17.00 wib, sehingga berita di angkat. Bersambung. (Priya).