Puluhan Ka. Biro Media Online Dan Cetak Laporkan Setwan Rohil Ke Polisi

 

DETIKKASUS.COM | ROHIL- Puluhan Kepala Biro media cetak dan Online yang bertugas di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaporkan Mazwar alias Uwar, ASN Setwan Rohil Polsek Bangko, Rabu (18/04/18) Malam sekitar pukul 22.15 Wib.

Mereka melaporkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembayaran kerjasama dan berlangganan media cetak dan online dilingkup Setretariat DPRD Rohil itu karena diduga menyalah gunakan dana kegiatan yang diamanahkan kepadanya.

Kapolsek Bangko Kompol James Raja Gukguk,Sik,SH diwawancara Kamis (19/4/2018) usai Press Release 9 kasus yang berhasil mereka ungkapkan dalam 2 pekan mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil yang bersangkutan dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Personil Polsek Tejakula Melaksanakan  Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Cipta Kondisi

“Laporan rekan-rekan tadi malam kita terima,Kita akan panggil ASN itu.Sesuai dengan perintah kapolres, Jika kasus ini ada dugaan korupsinya maka akan kita limpahkan ke Polres Rohil. Jika unsur penipuan maka kita yang akan menangganinya,”Tegas James.

Baca Juga:  Waduk Warugunung Ditimbuni Limbah B3 PT SMP - FPSR dan NGO HDIS Minta Penegak Hukum terkait Ambil Tindakan Tegas.

Dia berharap kepada Oknum tersebut agar segera membayar hak rekan-rekan kepala biro yang mana kewajibannya sudah dilaksanakan.”Ini kan hak, Jadi harus dibayarkan.Saya dapat kabar ada media fiktif yang dibayarkan oleh oknum itu,Ini akan kami lidik. Dalam proses hukum, Membayar suatu barang yang tidak ada bukti fisiknya jelas melanggar hukum”,Pungkasnya.

Diketahui,,Uwar telah membayarkan tagihan rekening koran dan kerjasama media online kepada kepala biro,Namun kuat dugaan yang dibayarkan oleh PPTK tersebut kebanyakan media fiktif. Salah satu contoh media online seputarrohil.com, Media itu setelah ditelusuri tidak ada website.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Celukanbawang Laksanakan Kring Serse Serta Pantau Tempat Tempat Rawan Kriminalitas

Menurut informasi yang beredar,Hampir 40% media yang ada didalam rekapitulasi yang dibuat oleh PPTK tersebut media fiktif atau media yang tidak jelas keberadaannya. Tentunya hal ini sangat merugikan kepala biro yang media eksis yang hingga hari ini belum dibayarkan.(rls Red/ arifin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *