Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi R-U-U Penyiaran

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe |Detikkasus.com -Puluhan jurnalis lintas organisasi profesi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Jumat, 31 Mei 2024.

Aksi dilakukan para kuli tinta wilayah kerja Lhokseumawe dan Aceh Utara (Pase) tersebut, terkait penolakan Revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang kini tengah digodok di kursi parlemen, jakarta pusat.

Ada pun lintas organisasi profesi jurnalis tersebut dari Ikatan jurnalis televisi indonesia (IJTI), aliansi jurnalis independen (IJTI), persatuan wartawan indonesia (PWI), pewarta foto indonesia (PFI) dan persatuan wartawan aceh (PWA). Turut didukung juga persatuan pewarta warga indonesia (PPWI).

Aksi tersebut juga turut dihadiri sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari lembaga bantuan hukum cakra serta yayasan advokasi rakyat (YARA).

Usai berorasi secara bergantian di aimpang tugu bank aceh, massa melakukan long march ke gedung DPRK lhokseumawe.

Massa kembali berorasi secara bergantian di halaman kantor DPRK lhokseumawe. Pendemo turut membentangkan sejumlah spanduk dan poster bertuliskan kalimat protes terhadap revisi U-U penyiaran tersebut.

Massa juga melakukan aksi teatrikal dengan mengikat diri menggunakan danger line (garis peringatan), serta menutup mulut pakai selotip sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi di indonesia tak lain merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

Baca Juga:  FAUZI YUSUF Mantan Bupati Aceh Utara Periode 2017-2022 Ajak Masyarakat Untuk Sukses Perdamaian Aceh

Sayangnya, massa aksi geram terhadap DPRK lhokseumawe, lantaran tidak mampu menampung aspira dari pendemo. Sehingga mereka terpaksa kembali dengan rasa kecewa terhadap lembaga legislatif yang dianggap tidak peka bagi kepentingan rakyat.

Dari 25 orang anggota DPRK lhokseumawe, hanya dua dewan yang hadir menemui massa aksi, mereka berdalih sebagian dari dewan sedang dinas diluar.

Koordinator aksi, Muhammad Jafar, mengatakan jurnalis Lhokseumawe dan aceh utara umumnya aceh menolak tegas pasal-pasal bermasalah pada revisi undang-undang penyiaran sedang dibahas di dewan perwakilan rakyat (DPR) republik indonesia.

Dikarenakan sejumlah pasal tersebut, kata Fajar, berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

“Revisi undang-undang penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik,” kata Jafar, didampingi sejumlah ketua organisasi lainnya di sela-sela aksi.

Dikatakan jafar sejumlah pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media, yang memberitakan hal-hal dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.

Baca Juga:  Kapolsek Sumberrejo Gelar Halal Bihalal Bersama Keluarga Besar Polsek Sumberrejo

“Hal itu jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi telah kita perjuangkan bersama. Mengingat akan terancamnya kebebasan pers, kebebasan berekspresi, kriminalisasi jurnalis serta mengancam independensi media,” cetus jafar.

Tidak hanya jurnalis, sebut Jafar, sejumlah pasal dalam R-U-U penyiaran tersebut juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal.

Kekangan tersebut menurut Jafar akan berakibat pada memburuknya industri media, dan memperparah kondisi kerja para buruh media serta pekerja kreatif di ranah digital.

Mengingat hal inilah, sejumlah jurnalis dari lintas organisasi wartawan di lhokseumawe menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi undang-undang penyiaran yang sedang di bahas di DPR-RI.

Adapun sejumlah pasal dianggap bermasalah yakni: 1. Ancaman terhadap kebebasan pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi penyiaran indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50 B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

2. Kebebasan berekspresi terancam: ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

Baca Juga:  Ketua PImpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara, Dr.Ir Liewarnata.MM Sosialkan Partainya Melalui Pelaku Usaha UMKM

3. Kriminalisasi jurnalis, adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

4. Independensi media terancam: revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51 E.

5. Revisi U-U penyiaran berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja bagi pekerja kreatif, munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif. Seperti tim konten youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya

“Kita mendesak DPR-RI segera menghentikan pembahasan revisi undang-undang penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini,” ucap jafar.

Massa juga meminta DPR-RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

“Memastikan setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” pungkas jurnalis global TV itu.

(Abel Pasai)

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB