Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten Bandar Lampung, detikkasus. Com — Puluhan jurnalis cetak, televisi, dan daring (online) Bandar Lampung menggelar aksi solidaritas di Tugu Adipura, Rabu (30/8/2017). Aksi itu untuk menyampaikan aspirasi dan rasa kekecewaan terhadap tindakan yang dilakukan Kapolres Way Kanan, Ajun Komisaris Besar Budi Asrul Kurniawan terhadap rekan wartawan yang tengah melakukan peliputan.
Untuk itu, puluhan massa yang berorasi menuntut agar kepolisian daerah (Polda) Lampung dapat segera mencopot jabatan Budi Asrul yang telah melakukan penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Alian Setiadi menjelaskan tindakan yang dilakukan Kapolres merupakan suatu pelanggaran, karena telah melakukan pelarangan dalam pekerjaan wartawan yang dilindungi undang-undang. Dengan demikian, oknum polisi tersebut patut untuk dilakukan pemeriksaan hingga pencopotan jabatan.
“Tidak seorang pun bisa melarang dan mengancam. Sikap Kapolres itu bukan seperti penegak hukum, tetapi lebih mirip preman. Kami meminta agar oknum itu diadili dan diperiksa, karena sudah melanggar UU Pers. Kami mengecam keras tindakan itu dan kami dari LBH akan mendukung dan siap mengawalnya pelanggaran etik dan pidana itu,” urainya dalam orasi.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Padli Ramdan turut menyuarakan aspirasi rekan-rekannya. Menurutnya, tindakannya dan pernyataan kapolres merupakan bentuk kekerasan terhadap wartawan dan hal tersebut melanggar UU Pers.
“Kapolres boleh minta maaf, tetapi pelanggaran itu tidak hanya bisa minta maaf saja tetapi proses hukumnya harus tetap berlanjut. Selama ini telah banyak jurnalis yang menjadi korban kekerasan. Untuk itu harus ada tindakan serius dari polda. Kami semua ingin kasus kekerasan ini berhenti dan tidak ada lagi korban kekerasan kedepannya,” ungkapnya.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Ikhsan mengungkapkan arogansi Kapolres harus ditegakkan secara hukum. “Itu adalah penyakit dan akan menular ke yang lainnya. Akubatnya, akan ada lagi korban kekerasan jurnalis. Maka dari itu kami minta Kapolres Way Kanan harus ditindak tegas,” tuturnya.
Koordinator Aksi, Ruslan As mengatakan agar seluruh rekan jurnalis dapat merapatkan barisan untuk melawan kekerasan tersebut dan mengawal kasus yang menimpa dua rekan wartawan. “Kita harus tetap mengawal kasus ini dan merapatkan barisan,” ujarnya.
Sementara, ketua IJTI, Aris mengatakan tindakan pelanggaran yang dilakukan Kapolres Way Kanan tidak dapat ditoleransi. Terlebih, saat ini oknum tersebut justru melaporkan balik dua wartawan yang melakukan peliputan itu. “Dia memang sudah meminta maaf, tetapi saya rasa itu maaf tidak ikhlas. Sebab, dia juga justru melaporkan teman kita ke Polda. Itu menunjukkan perlawanannya,” ujarnya. (hery).