Detikkasus.com | Polda Jatim – Kabupaten Malang-, Pada Hari Jumat, 22 Juni 2018 pukul 09.00 WIB. Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H S.Ik M.Si Melaksanakan Giat press confrence Tindak Pidana Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan orang tuanya.
TERSANGKA ATAS Nama : ANI MUSRIFAH
Alamat : Dusun Tempur Rt. 2 Rw. 11 Desa Pagak Kecamatan Pagak Kabupaten Malang
KOBAN ATAS Nama : Syaiful Anwar
Usia : 8 tahun Alamat : Dusun Tempur Rt. 2 Rw. 11 Desa Pagak Kecamatan Pagak Kabupaten Malang
Tempat kejadian perkara – (TKP) Didalam rumah Dsn. Tempur Rt. 2 Rw. 11 Desa Pagak Kecamatan Pagak Kabupaten Malang
BARANG BUKTI (BB),
1. 1 (satu) buah gayung warna abu-abu yang sudah pecah dan patah gagangnya
Tersangka melakukan kekerasan terhadap koban yang merupakan anak kandungnya dengan cara memukul tulang kering kaki korban, punggung dan dada serta kepala korban menggunakan gayung berkali kali hingga korban mengalami pusing dan muntah hingga terjatuh di kamar mandi dan kejang kejang.
PASAL YANG DISANGKAKAN Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 ttg perlindungan anak. (Koiri)