PTSL Di Mundusewu, Kecamatan Bareng Jadi Polemik “Para Pemohon Minta Uang di Kembalikan

Selasa, 18 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Pemohon PTSL Di Mundusewu, Kecamatan Bareng Minta Uang Pendampingan Rp. 245.000.000 Kembali.

Seputar Hukum dan Kriminal serta Politik -, Tahun 2019 Desa Mundusewu mendapatkan sebuah proyek PTSL.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan PTSL.

Ada kurang lebih atau sebanyak 1400 Pemohon setiap pemohon di pungut biaya pendampingan sebesar Rp. 175.000-, dan biaya sertifikat sebesar Rp. 150.000-, jadi total pemohon PTSL di Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Jatim rencana kalau sertifikat kalau jadi harus membayar Rp. 325.000.

Baca Juga:  Polres Sekadau Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-77 & Pemberian Piagam Penghargaan


Para pemohon sudah membayar lunas dana pendampingan 1400 pemohon dikalikan 175.000-, total Rp.245.000.000 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah), Kini menjadi polemik atau bumerang kepada pengurus PTSL-, pasalnya uang sudah masuk namun sampai detik ini belum ada pengukuran dari badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Babinsa Jatisari Koramil 0824/25 Jenggawah Bersama Perangkat Desa dan Pok Tani Kerjabakti Normalisasi Irigasi.

Adanya gejolak atau bumerang terjadi di balai Desa Mundusewu ratusan pemohon PTSL sudah lunas namun belum ada kejelasan, senin 17 februari 2020, pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.30 saat rapat koordinasi.

Dalam komentar kades lama mantan bapak E.C. Slamet mengatakan sepeserpun tidak menerima uang dari para pemohon, semua masuk ke pengurus pendampingan PTSL.

Baca Juga:  "Tanda-tanda Kematian"

Didalam Forum koordinasi pengurus selaku Pendampingan iBu Siti Rofiah tidak nampak bicara apapun, Sementara Pengacara sang penerima kuasa bapak Sugiarto, SE, SH, sanggup mengembalikan uang pendampingan.

Sementara itu Kepala Desa baru Bapak Anisah hanya memberikan sambutan dan berpesan supaya jangan ada tindakan anargis. Hingga berita perdana diangkat, Polemik Proyek PTSL diDesa Mundusewu belum menemukan titik temu.

(Pria Sakti JK TV Jombang Melaporkan).

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB