PTSL di Desa Japan, Sooko Dipungut Biaya Rp. 500.000-, Bukti Kwitansi.

Sabtu, 11 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL di Desa Japan, Sooko Dipungut Biaya Rp. 500.000-, Bukti Kwitansi.

Detikkasus.com | Mojokerto – Jawa Timur – Pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Baca Juga:  "Masya Allah" Rapid Test Non-Reaktif, Luluk Khamro’ah Warga Peterongan di Isolasi.

Di Desa Japan Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tahun 2020 mendapatkan Program PTSL, Sementara dalam pendalaman LSM Gmicak dan Media ada sekitar 300 pemohon dan perpemohon dipungut biaya Rp. 500.0000-, (Lima ratus ribu rupiah),

Sementara berdasarkan bukti Kwitansi yang akuntabel dari hasil konfirmasi ke Pemohon tertuang pungutan Rp. 500.0000-, (Lima ratus ribu rupiah),

Panitia belum bisa di Konfirmasi, Melalui telpon Whatsapp 0821438688XX Kades yang isinya:

Kepada Yth: Kades Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Ditempat.

GmiCAK / 0058/VII/2020.
Perihal : Laporan informasi dan Konfirmasi.
Hal : Terlampir.

Assalamu’ alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dengan Hormat:

Baca Juga:  Desa Pardasuka Maje, Contoh Desa Kerukunan Antar Umat Beragama

Salam sejahtera.
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah Swt. dijauhkan dari segala musibah, diberi kesehatan lahir dan bathin, diberikan rezeki yang halal, dimudahkan segala usahanya dan dikabulkan semua do’anya. Amien Ya Rabbal Alamin.

Yang memberikan Laporan Informasi hasil Konfirmasi dan Konfirmasi.

Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) dan Pimpinan Redaksi Media Jejakkasustv.com + www.jejakkasuus.info + Detikkasus.com

Alamat: Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362.

Telpon : 082243319999 – 082227859999.
Email: redaksigmicak@gmail.com

Maksud dan tujuan memberikan laporan Informasi dan Konfirmasi:

Berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan:

Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Di Desa Jaoan, Kecamatan Sooko Mojokerto Jawa Timur mendapatkan Proyek PTSL tahun 2019 – 2020-,
Desa Sooko Mojokerto ada Pungutan sebesar Rp. 500.000-, (Limaratus ribu rupiah).

Baca Juga:  Babinsa Kemuning sari Lor Koramil 0824/14 Panti Bantu Masyarakat Benahi Jembatan

Dari hasil konfirmasi beberapa sumber menerangkan untuk biaya PTSL berviariasi ada yang dipungut Rp. 500.000-, (Lima ratus rupiah).

Keterangan Dokumen / Video gambar hasil konfirmasi di lapangan : (Terlampir).

Kepada yth. Bersangkutan selaku Kepala Desa memberikan staetmen untun bahan pemberitaan supaya berimbang.

Demikian, Perihal Laporan informasi dan Konfirmasi disampaikan. terima kasih.

Mojokerto Sabtu 11 juli 2020.

Tembusan:
Kepada Yth.
1. Arsip.

Dasar Hukum: Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Konfirmasi belum ada tanggapan, Hanya sebatas di Baca, Atas temuan data di lapangan diatas, Gmicak akan berkoordinasi dengan Aparat Hukum terkait. (Bersambung / Ilyas).

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB