Detikkasus.com|Situbondo – Program PTSL yakni Proses Pendaftaran Tanah pertama kali (Sertifikat Gratis) Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo banyak dikeluhkan warganya. Pasalnya, dalam praktiknya program tersebut disinyalir memungut biaya Rp. 500 ribu.
Program PTSL melalui pemerintah dengan mengacu kepada SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 menteri dengan pembiayaaan tidak kurang atau lebih Rp. 150 ribu untuk wilayah (Jawa dan Bali). Kamis, (31/10/2019).
Salah satu warga Desa Wonorejo yang tidak mau disebutkan namanya. Pihaknya diminta panitia membayar uang sebesar Rp 500 ribu untuk mengurus sertifikat melalui program PTSL dengan membubuhkan surat pernyataan benar bahwa ditarik dengan biaya yang dimaksud.
“Panitia mematok biaya sebesar Rp 500 ribu untuk pembuatan biaya sertifikat PTSL”, ujarnya.
Menurut pantauan Tim S One tidak hanya dirinya yang ditarik biaya program sertifikat massal ini. Namun banyak warga juga dikabarkan harus membayar kepada panitia PTSL dengan memberikan pernyataan secara tertulis. Padahal warga disini banyak yang tidak mampu sehingga harus mencari hutangan agar bisa membuat sertifikat dari program pemerintah yakni program PTSL.
Sementara itu, Ketua Panitia PTSL Desa Wonorejo yang diketahui bernama Suwandi saat dikonfirmasi melalui telepon atau WhatsApp pribadinya tidak dapat dihubungi sampai berita ini dinaikkan. (St1)