PTPN III Kanau Harusnya Jadi Panutan Untuk Dapat Melestarikan DAS

Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com -, PTPN III KANAU (“Kebun Aek Nabara Utara”) harusnya dapat jadi panutan untuk bisa, melestarikan daerah aliran sungai (DAS) atau kerap disebut sempadan sungai, soalnya PTPN III KANAU ini disebut beberapa nara sumber sebagai perusahaan perkebunan punya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebagai BUMN harusnya dapat jadi percontohan atau sebagai panutan khususnya diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, agar perusahaan perkebunan yang lainnya dapat bersinergi sampai bisa, menerapkan, menetapkan, batas mana saja wilayah sempadan sungai.

Sebagaimana yang ada pada PP
Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan yang ada pada Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang, Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. (“Yang punya manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai”).

Baca Juga:  Persiapan Pemilu 2024 Camat Luas Mengikuti Rapat Pleno PPK

Negara sebagai pemegang hak menguasai atas tanah khususnya tanah di bantaran sungai dan ekosistem, memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan atas tanah bantaran sungai. Agar dapat memberikan manfaat serta ketersediaan dan kebutuhan air, komponen lainnya untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.

Pantauan awak media tepatnya dilokasi Afdeling III PTPN III KANAU, diduga sempadan sungai atau daerah aliran sungai sudah punah cagar alam. “Sepanjang DAS kawasan Hak Guna Usaha (HGU) di Afdeling III PTPN III KANAU, yang ada hanyalah tanaman kelapa sawit bahkan ironisnya lagi.

Menurut nara sumber yang tidak ingin namanya terpublikasi, “Sepanjang DAS sangat kerap dilakukan penyemprotan berbagai merek fungisida dan insektisida, untuk dapat menyelamatkan seluruh tanaman kelapa sawit di sepanjang sempadan sungai Afdeling III”. Rabu (11/4/2023).

Baca Juga:  Salah Seorang Napi Lapas Salambue Kelas II B Padangsidimpuan, Mengakhiri Hidupnya Dengan Cara Gantung Diri Di Dalam Gudang Masjid Lapas.

Sedikit saya ulas mengenai UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan, “Dengan jelas menyatakan bahwa bagi yang tidak ikut serta, untuk dapat membantu usaha penyelematan tanah, air, sumber-sumber air serta bangunan pengairan dapat dinyatakan sebagai tindak pidana kejahatan”.

Untuk dapat memberantas para pelaku perusakan sungai dan mengetahui pertanggungjawaban terhadap pelaku, tentunya sangat perlu dilakukan penelitian oleh aparatur penegak hukum. Dimulai dari mencari faktor sampai pada penyelidikan, penyidikan, bahkan penahanan terhadap para pelaku perusakan sungai, jika himbauan dan penertiban tidak diperhatikan oleh para pelaku.

Baca Juga:  Masyarakat Sangat Bersyukur Terlaksananya Pengukuran Pipa Air PT.Socfindo

Bagi pelaku perusakan sungai dapat diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp: 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), sebagai bentuk sanksi hukum tersebut dapat diakses dipahami sesuai yang ada di UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Sebut nara sumber. Rabu 12 April 2023.

Menyikapi informasi disampaikan nara sumber sekalian untuk dapat mengetahui kepedulian pimpinan di wilayah Afdeling III KANAU, awak media sudah mengkonfirmasi inisial A.L Sitepu sebagai Asisten di Afdeling pada Hari Senin 11 April 2023 melalui whatsAAp, akan tetapi beliau yang terhormat itu seakan cuek saja. (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *