PT. Wahana Mandiri Indonesia Beroperasi di Desa Paya Rumbai Diduga Tanpa Izin, Kasusnya Bakal Diusut

 

Pekanbaru | detikkasus.com, Setelah sekian tahun sepi dari perbincangan. Kini kasusnya mulai diributkan kembali. Diduga kasus ini bakal diusut.

Sebut saja kasus hukum kepada perusahaan budidaya kebun kelapa sawit di daerah ini.

Kenapa tidak, perusahaan tersebut PT. Wahana Mandiri Indonesia diduga gagal mengurus berbagai izin untuk melegalkan kegiatannya. Mereka mengurus surat-surat izinnya diduga bersama oknum ASN di daerah ini yang sekarang menjabat di jabatan strategis.

Disamping itu terbukti dari surat laporan perjalanan dinas UPTD Seberida Dishut Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau dengan surat tugas tertanggal 22/12/2010 yang diketuai Paino, SP telah melaksanakan peninjauan lapangan dan pemeriksaan legalitas areal Perkebunan kelapa sawit a.n PT. Wahana Mandiri Indonesia (PT. WMI) di desa Paya Rumbai.

Baca Juga:  Tutup Diklat Penggemukan Sapi Gelombang 3, Ini Pesan dan Harapan Danrem 081/DSJ Kepada Para Peserta

Hal ini dipaparkan Said Sulaiman activis LSM di daerah ini.

Sulaiman menyebutkan, bahwa KTU, PT. WMI, pak Rahmat Hafidz pernah mengurus izin diduga bersama pak Hendrizal kala itu menjabat Kadis Perkebunan Inhu.

Karna usaha perkebunan kelapa sawit PT. WMI diduga telah melakukan pembangunan kebun kelapa sawit tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan.

PT. WMI telah mengerjakan pembangunan kebun di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin pelepasan dari Menhut.

Baca Juga:  Cabuli Wanita Pengidap Gangguan Jiwa, AT Lelaki Lanjut Usia ini Ditangkap Polsek Tenga.

PT. WMI diduga telah melakukan kegiatan pembukaan lahan seluas 840 ha dengan menebang pohon tanpa mengganti nilai tegakan pohon kepada Negara.

Dari temuan fakta dan informasi Tim di lapangan, maka Tim yang diketuai Paino, SP ini memberi saran, diantaranya : menghentikan semua aktivitas pengelolaan kebun oleh PT. WMI, karena telah melakukan usaha budidaya perkebunan secara tidak sah.

Perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkup Pemda Kab. Inhu atau Penyidik Polri terhadap aktivitas pembangunan kebun dan pengelolaan kebun kelapa sawit yang dilakukan PT. WMI di desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida, sesuai peraturan / perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Tangerang, Adakan Sosialisasi.

“Kita ada action segera dari PPNS Pemkab Inhu dan Penyidik Polri dalam hal ini,” tegas Said Sulaiman.

Sementara itu, KTU PT. WMI, Rahmat Hafidz saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa apa saja yang diketahui pihak Said Sulaiman. “Tunjukan kepada kami apa saja yang diketahui pihak Said Sulaiman cs,” kilah KTU PT. WMI tersebut. (Harmaein)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *