PT. Tower Bersama Di Duga Tanpa Izin Di Sorot Banyak Pihak

Berita Detikkasus.com | Tanah milik Ishak seluas 20 kali 10 meter di sewa oleh PT. Tower Bersama dari Surabaya beberapa tahun lalu untuk pemasangan menara Telekomunikasi setinggi kurang lebih 65 meter tanpa ada masalah sedikitpun darinya. Namun setelah kurun waktu berjalan bertahun tahun lamanya sewa tanah untuk PT tersebut masa waktunya sudah habis serta ijin nya, tetapi PT. Tower Bersama ingin memperpanjang lagi sewa tanah milik Ishak, Jum’at 13/1/2023.

Yang menjadi persoalan tanah semula milik Ishak dijual belikan oleh Mincen yang kebetulan punya selep di sebrang jalan dengan berupaya untuk beli tanah milik Ishak mantan Kades Grogol lalu Mincen sengaja tanah itu akan di sewakan oleh PT. Tower Bersama hingga Mincen dapat uang sewa sebesar Rp 25.juta untuk perpanjangan kontrak yang seharusnya uang tersebut milik Ishak yang punya lahan sebelum di beli oleh Mincen.

Dari Mincen pun memaksa uang dari PT. Tower Bersama itu di minta di karenakan tanah milik Ishak sudah di pindah tangankan atau dibeli oleh Mincen, namun PT. Tower Bersama saat mendirikan Tower tersebut hanya di geser berapa meter saja kurang lebih 40 meter dengan alasan tanah milik Ishak sudah di beli. Untuk saat memasang menara Tower yang baru belum di lengkapi izin resmi dari Dinas PU CKPP Banyuwangi setempat, secara kebetulan sudah di ketahui oleh Dinas PU. CKPP yang intinya menolak keras tentang keberadaan Tower tersebut di harap melengkapi SLF (sertifikat layak fungsi).

Baca Juga:  Ekspedisi Sabuk Nusantara, Asidewi Indonesia Kembali Gelar Kunjungan Estafet Keberbagai Desa Wisata Nusantara 2019

Kemudian dari Kades Grogol Samsul atau nama panggilannya Pupung di duga tidak lapor atau tidak memberitahu kepada Camat Giri terkait memasang Tower di lokasi Dusun Pelinggihan tersebut hingga membuat Camat merasa marah dan kesal dengan Kades Grogol yang tidak memberitahukan terkait pemasangan Tower tersebut di persoalkan oleh pihaknya.

Atas Kekecewaan dari Kades Grogol di tanggapi langsung oleh Camat Giri Joko Kuncoro saat di wawancarai oleh tim media menerangkan, ” Bahwa Kades Grogol Samsul tidak ada laporan soal pemasangan Tower itu hingga berdiri tegak saya betul – betul tidak tahu manahu tentang keberadaan Tower tersebut, memang itu bukan urusan saya, tetapi paling tidak saya seharusnya di kasih tahu lebih dulu, “terangnya dengan tegas.

Jika Kades sengaja tidak memberitahu kepada saya sebagai Camat Giri, akan saya teruskan lapor pada Satpol PP agar pemasangan Tower tersebut supaya di segel dengan cepat biar tidak menimbulkan polemik nantinya, ” tambahnya kata Camat dengan sangat kecewa.

Baca Juga:  Musim Buah Naga Segera Tiba, PMM 45 Ikut Serta Proses Penyerbukan Buah Naga di Banyuwangi

“Keberadaan Tower tersebut sangatlah berpengaruh berdampak besar bagi rumah yang berdekatan apabila ketika ada salah satunya alat besi di atas Tower misalnya berupa baut mur atau yang lainnya di kawatirkan akan beresiko bagi yang di bawah, kalau sampai mengenai orang lain bisa mencelakai jiwa orang tersebut maka PT. Tower Bersama akan di kenakan sanksi pidana, ” imbuhnya kata Camat.

Bahaya tower seluler dekat rumah adalah terjadi kebakaran, tak jarang kita mendengar adanya kebakaran yang menimpa menara BTS yang di sebabkan korsleting pada sirkuit di dalam shelter. Jika tidak di antisipasi, kebakaran yang terjadi berpotensi menjalar ke daerah sekitarnya dan rawan menimbulkan ledakan.

Ada 5 kreteria bahaya Tower berdekatan dengan rumah yaitu :
1. Berpotensi Roboh
2. Tersengat Listrik
3. Berbahaya Terkena Sambaran Petir
4. Terjadi Kebakaran
5. Beresiko Untuk Kesehatan.

Tapi berdasarkan fakta yang berbicara sesuai temuan di lapangan tim awak media bersama anggota Macan Asia Indonesia menyebutkan memang di lokasi daerah dusun Pelinggihan Desa Grogol terdapat satu unit Tower baru yang masih belum jelas tentang keberadaannya izinnya, bahkan di soal oleh banyak pihak.

Kesimpulanya pihak PT. Tower Bersama, ini ada dugaan tak punya izin saat pemasangan Tower di dusun Pelinggihan, yang di kandung maksud pihak PT. Tower Bersama dari Surabaya ini, dengan tujuan menghalalkan segala cara agar mudah untuk memasang Tower tersebut tanpa di komplin warga setempat. Dengan catatan setiap warga yang berdekatan dengan Tower tersebut akan mendapatkan kopensasi senilai rata – rata Rp 1 jutaan rupiah serta ada dua rumah yang sangat berdekatan khusus meminta Rp 5 juta hingga sampai Rp 10 juta rupiah.

Baca Juga:  Di Kabupaten Magetan, Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Terus Disalurkan 

Di tanggapi langsung oleh Kordinator Satgas Macan Asia Indonesia DPC Banyuwangi Heru Taji berkomentar, ” Kami mewakili Macan Asia Indonesia akan bertindak keras jika PT. Tower Bersama tidak bisa membuktikan izin resminya maka kami akan laporkan ke Dinas PU CKPP serta jajaran aparat Satpol PP yang akan menyegel Tower tersebut dengan alasan tidak ada rekom izin resmi dari pemerintah, ” Cetusnya dengan tegas.

“Kami sebagai kontrol sosial di mata masyarakat tidak ingin terjadi perbincangan berbagai banyak pihak atas membuat keresahan warga setempat, dan kami berharap dari Kades tersebut agar bisa menyelesaikan persoalan terkait pemasangan Tower yang sampai saat ini masih di tolak keras oleh Dinas PU CKPP Banyuwangi, ” tambahnya kata Heru.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *