PT.STS Diduga Buang Limbah Ke Sungai Bupati Sergai Harus Tegas

Selasa, 7 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkasus.com | Kabupaten Sumut Kabupaten Serdang Bedagai Sei Rampah “Anjing Menggonggong, Kafilah Berlalu,” Pribahasa perlu yang sesuai untuk dikirim ke PT.STS di Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah, yang memang benar-benar bebas minuman Limbah Tapioka ke Sungai Rampah hingga Sungai Bedagai, Jadi ribuan ikan mati sabtu (4/5) yang lalu.

Karena itu, masyarakat yang selama ini sering menggunakan MCK (Mandi Cuci dan Kakus) meminta Bupati Serdang Bedagai Ir.H.Soekirman segera menindaklanjuti pihak perusahaan Tapioka PT.STS
yang telah lama membantu Tapioka dan juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Serdang Bedagai segera turun tangan.

Baca Juga:  Dibunuh setelah itu Perhiasannya di Bawah Kabur 

Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM PMBDS Sergai Aswad Sirait yang didampingi Sekretaris Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sergai Azwen Fadly.SH Selasa (7-05-2019) Pukul 14.00 wib saat lokasi pencarian di cari riol pengangkutan barang di tanam Pembuangan baru-baru ini dengan harapannya juga Bupati dan DPRD Sergai segera turun melihat keluhan masyarakat.

Baca Juga:  Al Ustad Samsudin., S.Ag Ceramah Pertama Ramadhan Masjid Al-Ikhlas Lingkungan Sukadame

Disebutkannya, LSM PMBDS mengecam tindakan PT STS yang memaksa kuat masih membuang limbah ke Sungai Rampah hingga Sungai Bedagai, perusahaan ini harus memberikan sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang no.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perusahaan memanggil satpam mengatakan tidak ada pimpinan.

Baca Juga:  Jalan Penghubung Antar Kelurahan Senilai Rp: 3.359.531.974-. Layak Ditindak Lanjuti APH

“Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di bawah komando Ibu Siti Nurbaya didesak segera memberikan tindakan tegas terhadap PT STS yang telah melanggar Lingkungan Hidup, izin Operasional perusahaan tersebut harus segera di cabut, tidak beraktifitas lagi dan tidak dibuang ke sungai.,” Katanya lagi (@ $)

Berita Terkait

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Teluk Betung, Diduga Rugikan Negara
Siswa Siswi SDN 28 Tumampua Pangkep Borong Medali Di Kejurnas Al-Markazs Taekwondo Cup 1
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Jumat, 20 September 2024 - 14:13 WIB

Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

Kamis, 19 September 2024 - 12:54 WIB

Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB