detikkasus.com | Kabupaten Sumut Kabupaten Serdang Bedagai Sei Rampah “Anjing Menggonggong, Kafilah Berlalu,” Pribahasa perlu yang sesuai untuk dikirim ke PT.STS di Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah, yang memang benar-benar bebas minuman Limbah Tapioka ke Sungai Rampah hingga Sungai Bedagai, Jadi ribuan ikan mati sabtu (4/5) yang lalu.
Karena itu, masyarakat yang selama ini sering menggunakan MCK (Mandi Cuci dan Kakus) meminta Bupati Serdang Bedagai Ir.H.Soekirman segera menindaklanjuti pihak perusahaan Tapioka PT.STS
yang telah lama membantu Tapioka dan juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Serdang Bedagai segera turun tangan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM PMBDS Sergai Aswad Sirait yang didampingi Sekretaris Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Sergai Azwen Fadly.SH Selasa (7-05-2019) Pukul 14.00 wib saat lokasi pencarian di cari riol pengangkutan barang di tanam Pembuangan baru-baru ini dengan harapannya juga Bupati dan DPRD Sergai segera turun melihat keluhan masyarakat.
Disebutkannya, LSM PMBDS mengecam tindakan PT STS yang memaksa kuat masih membuang limbah ke Sungai Rampah hingga Sungai Bedagai, perusahaan ini harus memberikan sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang no.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perusahaan memanggil satpam mengatakan tidak ada pimpinan.
“Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di bawah komando Ibu Siti Nurbaya didesak segera memberikan tindakan tegas terhadap PT STS yang telah melanggar Lingkungan Hidup, izin Operasional perusahaan tersebut harus segera di cabut, tidak beraktifitas lagi dan tidak dibuang ke sungai.,” Katanya lagi (@ $)