PT SSM MP Evan Group Negeri Lama Lakukan Eksploitasi Tenagakerja.

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

(22/10/2019) Menanggapi terjadinya Exploitasi yang disanggah oleh Manajer PT Sembada Sennah Maju di edisi 07/09/2019 yang lalu, Ternyata menjadi topik hangat sehingga patut menjadi kebiasaan perusahaan perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu melakukan eksploitasi tenaga kerja yang mengarah ke perbudakan, Bukanlah hal yang baru sepertinya sudah terjadi cukup lama terstruktur, masif dan sistematis, sebut Bernat Panjaitan SH MHum Direktur LSM TIPAN-RI Pimpinan Daerah Kabupaten Labuhanbatu

Hal ini seperti yang diduga dilakukan oleh Management PT Sembada Senah Maju (PT SSM) MP Evan Group Kebun Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara,kepada ,

Risziky Ananda. Muhammad gusti. Irwansah putra. Muhammad ihsan Ritonga, dan, Ipran Prayogi, ada yang masih dibawah umur, Ipran Prayogi masih berusia 16 Thn masih dibawah umur, Jelas Bernat Panjaitan SH.M.Hum.

Baca Juga:  Solusi Upaya Penyelesaian Konflik Agraria "Bersama LBH Agraria Labuhanbatu Raya"

Bernat menambahkan LSM.TIPAN-RI dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhanbatu, yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KOSPLSM) sudah melaporkan hal ini ke Polres Labuhanbatu dan UPT.Pengawas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumatera Utara (WASNAKER PROVSU) Wilayah-IV, namun proses hukum kasus tersendat akibat adanya pencabutan Surat Kuasa dari kelima pekerja tersebut, padahal sesuai ketentuan hukum pidana pencabutan Kuasa dari ke lima pekerja ini tidak secara otomatis bisa dijadikan dasar pemberhentian proses hukum perkara Tindak Pidana Kejahatan, dan LSM.TIPAN-RI akan tetap meminta kepada Penegak Hukum untuk menindak lanjuti kasus ini dan segera membuat surat penegasannya” Tambah Bernat Panjaitan SH MHum.

Terpisah Wardin Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu, yang turut sebagai penerima Kuasa Pendamping, saat di komfirmasi Detik Kasus melalui telepon selular mengatakan” Cara-cara perusahaan perkebunan melakukan eksploitasi tenaga kerja seperti yang diduga terjadi di PT.SSM.MP.Evan Group,dengan cara menjadikan pekerja sebagai pembantu pemanen kelapa sawit atau yang lajim disebut sebagai gerdang dan gajinya dibayar oleh pemanen kelapa sawit adalah cara- cara keji atau bisa juga disebut biadab karena mempekerjakan anak dibawah umur yang semestinya hal ini tidak dilakukan, perusahaan harus mengetahui bahwa sesuai ketentuan undang-undang ” Seseorang yang tidak memiliki hubungan kerja tidak dibenarkan memasuki tempat kerja dan bekerja”

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Unggahan Wastor Pengerjaan Lapangan Futsal Diwilayah Binaanya

PT. SSM MP Evan Group adalah perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang kami ketahui adalah anggota Roundtable on Sustainable Pal Oil (RSPO) dan masalah ini segera kami lanjutkan ke RSPO, silahkan perusahaan mencari untung sebanyak banyaknya, tapi tolong hormati dan junjung tinggi Undang-Undang yang berlaku di NKRI, sebab NKRI adalah negara yang merdeka dan berdaulat bukan negara bar-bar, Pungkas Wardin.

Baca Juga:  Basic Training Course & Leadership Training Course SBSI se-Kabupaten Labuhanbatu Raya.

Iskandar Zukkarnain, Ka.UPT.Wasnaker Provsu, saat dikonfirmasi melalui telepon selular” Membenarkan tentang laporan dari KOSPLSM ini, dengan mengatakan” Permasalahan sulit ditindak lanjuti karena pekerja kapasitasnya sebagai pembantu pemanen atau gerdang, tidak ada hubungan kerja dengan perusahaan, dan masalah ini belum tertindak lanjuti karena kami kekurangan personil”

Sementara itu Doli Manalu, Pengawas Ketengakerjaan UPT.WASNAKER PROVSU Wilayah-IV, yang menangani perkara saat di konfirmasi Detik Kasus.(22/10) melalui WhatssApp (WA) memberi penjasan”Pagi lae.minggu lalu ada surat ke kami yang menyatakan mereka mencabut kuasa dari penerima kuasa”

Dan ketika kepadanya dipertanyakan bahwa pencabutan Surat Kuasa tidak berarti berhentinya proses hukum kasus dugaan tindak pidana kejahatan” Doli Manalu belum menjawabnya, Ujar Anto (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *