PT. Socfindo Menggunakan Koperasi Karyawan Sebagai Pemborong Pekerjaan Penunjang Pendapatan

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Minggu (07/06/2020) Tentunya menjadi suatu yang sangat aneh tapi nyata, kalau ternyata masih ada dizaman era digital atau dizaman yang serba canggih, masih ada ditemui perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang mempekerjakan Buruh Harian Lepas (BHL) diluar ketentuan yang sudah ditetapkan.

Pantauan TIM awak media PT. Socfindo Negeri Lama menggunakan koperasi karyawan sebagai pemborong pekerjaan untuk sebagai penunjang pendapatan kapitalis, “Sipat kapitalis selalu mengangkangi UU atau Permenakertrans maupun yang lainnya, demi meraup keuntungan besa”.

Kata lain bagi kapitalis, “Pekerja atau buruh mereka jadikan sebagai sapi perahan, basis borong pekerja selalu diluar kemampuan, lembu punya susu benggali yang punya nama”. Sedangkan hak pekerja seperti upah yang layak, hak normatif, BPJS dan yang ter’abaikan.

Kita ulas pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerja’an Kepada Perusaha’an Lain, pada BAB l pasal (3) yang menyatakan: “Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang perusahaan pemberi pekerjaan”.

Baca Juga:  Lakukan Pengaturan, Personil Lantas Antisipasi Upacara Pelantikan Perbekel

Ketidak mampuan PT. Socfindo mematuhi Permenakertrans tersebut diatas, kiranya mampu menjadi sorotan Publik demi tercapainya kesejahteraan pekerja buruh harian lepas. BHL juga Rakyat Indonesia punya hak penting untuk mendapatkan BPJS. Untuk Pejabat Publik yang membidangi ini jangan hanya duduk manis lalu terima gaji.

Buatlah suatu gebrakan demi anak bangsa, yang ditidak ingin terlalu lama dijajah oleh bangsa sendiri. “Sesudah melalui Permenakertrans No.19 Tahun 2012 yang diatas”. “Bisa juga didesak melalui KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan, dan PKWT. Pada pasal 2 ayat 1, maupun pasal 13 ayat 1, serta pasal 13 ayat 2, dan pasal 13 ayat 3”.

“Intisarinya sa’at ini adalah kemauan di’iringi dengan pelaksana’an, agar kita mampu mengukur dengan rinci terhadap yang tuju”. Jika kita tidak mau berperan aktif untuk membantu kesusahan atau keterpurukan nasip anak bangsa yang ada diDaerah kita, apakah mungkin pejabat publik daerah lain yang akan datang membenahi sistem diDaerah kita. Ujar Yunus Laia

Baca Juga:  Kanit Bintibmas Berikan Pembinaan Kepada Ibu Bhayangkari Polres Buleleng.

Sekitar 20 orang BHL Buruh Harian Lepas yang bekerja di PT. Socfindo Negeri Lama, Kecamatan Bilahhilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, tetap bertahan mau bekerja demi menghidupi keluarganya. Dari pada mengambil hak orang lain misalnya mencuri sepertinya lebih bertahan seperti ini. Ujar mereka

Mereka menambahkan “Seberat apapun pekerjaan itu tetap akan kami kerjakan, demi sesuap nasi untuk menghidupi anak dan istri, “Kami hanya punya modal tenaga dan bentuk suatu kejujuran, disa’at musim buah trek gaji hanya satu juta, kalau musim banjir buah bisa mencapai satu juta enam ratus ribu rupiah”.

Sebagai BHL kami tidak punya selip gaji, jika sudah tiba waktu gajian mereka terpaksa harus mendatangi satu persatu karyawan tetap yang mereka ikuti bekerja selama satu bulan.

Dalam satu bulan terkadang mencapai 25 orang yang kami ikuti bekerja, ketika waktunya tiba gajian rela atau tidak rela terpaksa ke 25 orang itu kami temui agar gaji kami bisa kami ambil.

Baca Juga:  Kegiatan Siluman Masih Ada Terlaksana Diera Digital

Untuk mendapatkan gaji, “Kadang kala dalam satu orang bisa sampai tiga bahkan lima kali kami temui, itupun kadang belum bisa kami dapatkan gaji tersebut”. Kadang orang yang kami temui tidak ada dirumah, kadang alasannya belum dia gesek ATMnya.

“Sebagai pekerja atau Buruh Harian Lepas di PT. Socfindo Perkebunan Negeri Lama, ada yang sudah bekerja sampai Dua (2) Tahun, hingga sampai Empat (4) tahun, bahkan ada yang sampai Lima (5) tahun bekerja tetapi tidak kunjung diangkat menjadi Karyawan SKU”.

“Pantaun awak media BHL yang bekerja di PT.Socfindo tidak diDaftarkan menjadi peserta BPJS, mereka BHL itu dimandori oleh tiga orang dari PT. SOCFINDO. (1). Mandor pertama inisial P, sedangkan mandor Kedua (2) inisial R dan mandor Ketiga (3) inisial US. Tanpa membuang waktu terlalu lama akhirnya.

Melalui situs WhatsAAp sekitar pukul 15:40 Wib awak media sudah mengkonfirmasi Sitepu Manager PT.Socfindo Perkebunan Negeri Lama, akan tetapi beliau tidak mau membalas layanan konfirmasi, hingga informasi ini dikirim ke Redaksi. (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *