Kalimantan Barat |Detikkasus.com -Kasus pengerusakan lahan milik masyarakat desa mensubang kecamatan nanga tayap kabupaten ketapang, kembali mencuat setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas penggusuran. Yang dilakukan oleh PT. Sandai Makmur Sawit (SMS), peristiwa ini. Di laporkan telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, dengan total 52 batang sawit di cabut paksa. Pada pengerusakan awal tanggal 28 oktober 2024, yang kemudian di ikuti pengerusakan kedua pada 16 desember 2024 lalu.
Berdasarkan investigasi awak media dengan laporan masyarakat, pada selasa 24 desember 2024. Di temukan bahwa PT. SMS, tetap melanjutkan aktivitas penggusuran di atas lahan milik warga. Meski pun, telah diberikan surat pemberitahuan oleh pihak desa mensubang.
Surat tersebut sebelumnya dilayangkan pada 20 Desember 2024 dan diterima langsung oleh PT. SMS sehari sebelum pengerusakan terbaru.
Warga merugi dan kehilangan hak atas lahan, korban pengerusakan termasuk sejumlah pemilik lahan seperti bapak Yunus. Bapak Yahya, bapak Astiansah. Dan bapak Suhanadi, salah satu korban. Suhanadi, mengungkapkan. Bahwa selain sawit, kebun karet. Milik warga juga menjadi sasaran penggusuran, “hingga hari ini. Lebih dari 120 batang sawit dirusak, dan itu belum keseluruhan yang dihitung. Kami sudah melaporkan kejadian ini, ke kepala desa, tetapi PT. SMS tidak mengindahkan surat pemberitahuan,” ujarnya.
Warga mengklaim bahwa tindakan ini dilakukan tanpa mediasi, pemberitahuan, ataupun ganti rugi, sehingga menimbulkan keresahan dan kemarahan. “Kami merasa hak kami diinjak-injak. PT. SMS bertindak seolah-olah kebal hukum,” tambahnya.
Tindakan pemerintah desa dan tuntutan warga pemerintah desa mensubang telah melayangkan surat peringatan kepada PT. SMS untuk menghentikan aktivitas penggusuran, dengan tembusan ke camat, kapolsek, dan-ramil, dan BPD mensubang. Namun, hingga kini surat tersebut belum membuahkan hasil.
Warga desa mensubang memohon agar Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, turun tangan untuk menangani kasus ini. Mereka juga meminta Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan kapolda kalimantan barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., untuk segera mengusut kasus tersebut dan memberikan tindakan tegas terhadap PT. SMS.
Tuntutan Keadilan
Selain meminta penegakan hukum, warga berharap adanya solusi yang adil melalui mediasi dan penggantian kerugian. “Kami hanya ingin hak kami sebagai pemilik lahan dihormati, dan agar hukum ditegakkan,” tutup Suhanadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. SMS belum memberikan tanggapan atas laporan warga maupun surat pemberitahuan dari pemerintah desa.
(Jihandak Belang/Team Grop GWI/Sumber : Warga Masyarakat Sebagi korban Bapak Yunus, Bapak Yahya, Bapak Astiansah, dan Bapak Suhanad Dan Reporter : Kusjaya)