Detikkasus.com | Labuhanbatu – Rabu (17/07/2019), Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KOSPLSM) FSPMI dan LSM.TIPAN RI Labuhanbatu melaporkan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Supra Matra Abadi (PT SMA) Asian Agri Group Kebun Aek Nabara ke Penegak Hukum, Wasnaker dan Kepolisian, hal ini disampaikan oleh Wardin Ketua FSPMI Labuhabatu sambil memperlihatkan Surat bernomor;015/KOSPLSM/LB/VII/2019.
Wardin menambahkan “Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan kejahatan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang yang dilakukan oleh PT.SMA kepada Parmi seorang wanita yang sudah tua pekerja Mess PT SMA Aek Nabara.
Menurut Parmi sekitar tahun 2006, Dirinya ditawari oleh Nasiyah Penduduk Dusun IV Desa Sidorukun Aek Nabara untuk bekerja di Mess PT SMA Aek Nabara dengan upah perbulan Rp 800.000,.Parmi pun menyetujui, kemudian berangkatlah mereka ke PT
SMA untuk menemui inisial Sum Bun, Kepala Tata Usaha (KTU).
Setelah bertemu dengan Sum Bun, Parmi pun diberi arahan oleh Sum Bun tentang pekerjaan yang harus dikerjakannya di Mess, dan Parmi harus tinggal di Mess mengantisifasi kalau ada tamu perusahaan yang menginap.
Bekerja di Mess jam kerjanya tidak menentu, kalau ada tamu kerjanya sampai larut malam tetapi tidak ada upah lemburnya” Karena di desak oleh situasi keinginan saya untuk bekerja demi mencukupi kebutuhan hidup, Maka pekerjaan itupun saya lakukan dengan sebaik mungkin, Ujar Wardin kepada awak media sambil mengenang yang ucapkan PARMI.
WARDIN menambahkan Dua belas Tahun lamanya bekerja, akhirnya Parmi di PHK secara sepihak, tepatnya pada bulan Pebruari 2018, Sum Bun memanggilnya ke Kantor, dan mengatakan “Karena ibu sudah tua mulai hari ibu tidak lagi bekerja, dan Sum Bun pun menyerahkan uang Rp 2 juta, dengan perincian, Rp 800 Ribu gaji sebulan dan Rp 1.200 Ribu adalah uang pesangonnya selama 12 tahun bekerja, inilah yang dijelaskan Parmi kepada saya sebut Wardin.
Ditempat terpisah ABDI TUAH wakil kordinator LSM.TIPAN-RI di pesisir pantai saat dikonfirmasi via telepon selular mengatakan “Bahwa pada hari Minggu (14/07/2019) dirinya bersama dengan Parmi menemui Nasiah di Warung Nasi miliknya Desa Sidorukun Aek Nabara, Bermaksud untuk melakukan konfirmasi / klarifikasi atas keterangan yang disampaikan oleh Parmi, namun Nasiah menghindar tidak mau ditemui, tanpa alasan yang jelas, kuat.
Dugaan Saya antara Sum Bun dan Nasiah, ada kerjasama untuk melakukan eksploitasi tenaga kerja, yang disengaja mencari tenaga kerja yang sudah tua dan tidak bisa membaca untuk dapat dibodohi dan ditipu, sebab kata Parmi, di Mess Nasiah juga berjualan makanan dan minuman kebutuhan tamu dan setiap bulan tagihannya diminta kepada Sum Bun KTU.PT SMA”. Ujar ABDI
Bernat Panjaitan SH.M.Hum, Direktur LSM.TIPAN-RI, yang sedang dalam perjalan pulang dari Medan menuju Rantauprapat, Saat dihubungi melalui Telepon Selular, membenarkan tentang Laporan dimaksud
“Benar kami melaporkan PT Supra Matra Abadi ke penegak hukum, dan hal itu memang komitmen kami, membela dan melindungi pekerja dari perlakuan kesewenang-wenangan sang pengusaha. Sudah menjadi bagian dari LSM.TIPAN-RI untuk mengambil hak pekerja yang rampas oleh pengusaha, karena Pekerja itu adalah bagian dari asset bangsa ini, Dan pekerja sebenarnya sangat banyak memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional, maupun perputaran roda perekonomian di Negeri ini”.
Mereka sangat wajar diperhatikan, seharusnya PT SMA yang merupakan anggota RSPO sangat tidak wajar berlaku sedemikian rupa kepada pekerja. Kasus ini terus kan tetap saya pantau proses hukumnya, dan kiranya pihak perkebunan lainnya jangan melakukan Eksploitasi tenaga kerja”. Ujar Bernat Panjaitan SH.M.Hum. ( J. Sianipar )