Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Rabu, 04/10/2017. Nasib kurang beruntung sepertinya menimpa salah satu karyawan PT Singgasana Unagi Indonesia ( PT SUI ) yang bernama panggilan Niko.
Pria muda bernama lengkap Niko Adi Candra alamat dusun Krajan RT 002 RW 006, Desa Tembok Rejo, Kecamatan Muncar, rumornya akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Perusahaan tempat kerjanya secara sepihak.
Niko ketika dikonfirmasi soal rencana pemutusan hubungan kerja oleh Perusahaan mengaku dihadapkan dengan dua orang Pengacara oleh Perusahaan. Yang mana menurut Niko waktu berhadapan dengan Pengacara mengaku diperlakukan seolah – olah dirinya sudah melakukan kesalahan yang fatal. Dan beri dua opsi pilihan, opsi pertama perpanjangan kontrak 9 bulan, opsi kedua diangkat jadi karyawan tetap tapi langsung dipecat. Tapi kata Niko kedua opsi tidak dipilinya, karena kedua opsi tersebut semua merugikan dirinya.
“Saya oleh Perusahaan tahu – tahu dihadapkan dengan dua orang Penacara mas, saya ditekan seakan – seakan punya kesalahan berat pada Perusahaan, Perusahaan melalui Pengacaranya memberikan dua opsi pilihan kepada saya, opsi pertama kontrak diperpanjang 9 bulan, opsi ke dua diangkat jadi karyawan tetap tapi langsung dipecat, ” ungkap Niko Senin 2 / 10 / 2017.
Lanjut Niko bahwa dirinya sempat dipaksa oleh dua Pengacara untuk menandatangani sesuatu. Karena takut isi surat yang diminta tanda tangannya tidak menguntungkan, maka Niko menolak tanda tangan.
“Saya dipaksa oleh kedua Pengacara untuk menandatangani surat apa saya kurang faham, tapi karena saya kahwatir isinya tidak menguntungkan, maka saya menolak tanda tangan itu mas, ” jelas Niko.
Kepada media Niko mengungkapkan bahwa terkait pemutusan hubungan kerjanya tidak jelas duduk persoalannya. Karena sebelumnya kata Niko tidak ada Surat Peringatan ( SP ) atau surat apapun dari Perusahaan.
“Saya dikeluarkan oleh Perusahaan tidak jelas apa kesalahan saya, karena sebelumnya tidak ada surat peringatan apapun kepada saya dari Perusahaan mas, ” tuturnya.
Dikonfirmasi berbeda salah satu staf inisial ” LN ” terkait kontrak kerja, dijelaskan oleh ” LN ” bahwa stelah habis masa kontrak dalam PKWT ada perpanjangan kontrak. Namun faktanya yang terjadi pada Niko, dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) masa waktu 6 bulan ( 11 April 2016 -10 Juni 2016 ), ternyata tidak ada perpanjangan kontrak, justru yang terjadi rencana pemutusan hubungan kerja oleh Perusahaan tanpa alasan yang jelas.
Otoritas PT Singgasana Unagi Indonesia ( PT SUI ) ditemui di Perusahaannya untuk dimohon konfirmasinya terkait permasalahan tersebut, sedang tidak ada di Perusahaan. Kata salah satu staf, atasannya sedang di Jakarta.
Sementara Niko Adi Candra terkait permasalahan yang memimpanya, perjuangkan haknya mengaku menggunakan Kuasa Hukum ( Pengacara ) juga untuk menghadapi Perusahaannya. Dan benar adanya usai wawancara Niko saat itu juga meluncur ke Banyuwangi menghadap calon Kuasa Hukumnya.
Ditempat berbeda media konfirmasi Daniel Amrullaoh ( mantan Direktur ) di kediamannya. Diperoleh keterangan bahwa Daniel Amrulloh mengundurkan diri dari Perusahaan karena alasan ingin bebas berkreasi. Dibenarkan bahwa yang tanda tangan PKWT atas tenaga kerja Niko Adi Candra adalah dirinya, hanya menurutnya tentang pasal – pasal yang ada dalam PKWT kata Daniel semua itu managemen yang menyiapkan sebelumnya.
“Ya benar saya yang tanda tangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) itu, tapi isi pasal – pasal perjanjian didalamnya saya tidak tahu menahu karena sudah disiapakan pihak managemen, saya tinggal tanda tangan saja ” jawabnya.
Tentang bagaimana stelah karyawan habis masa kontrak menurut PKWT nya, menurut Daniel maka karyawan diangkat menjadi karyawan tetap, atau pemutusan kontraknya bika Perusahaan menganggap karyawan tersebut punya kesalahan yang fatal.
( Teddy. Detikkasus Perwakilan Jawa-Bali ).