Labura, Sumut I Detikkasus.com – Rabu (23/03/2022) PT SHJ (Serba Huta Jaya) berada diwilayah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara, nara sumber mengatakan “Menejemen PT SHJ masih memperkerjakan karyawan yang sudah mengajukan dirinya pensiun”. Kehidupan seperti dizaman penjajahan
Waktu itu kami ada sekitar 9 orang mengajukan permohonan pensiun akibat sering sakit-sakitan, kemudian fisik tenaga sudah tidak mendukung lagi untuk bekerja, dan ada keinginan agar hidup bisa lebih tenang diusia tua, selain itu ingin fokus memperbanyak amal ibadah.
Kalau tidak salah ingat waktu itu kami sudah mengajukan permohonan untuk di pensiun, melalui serikat pekerja PUK SPSI dengan nomor: 017/HI/PUK SPPP – SPSI/LBU/XII/20 pada tanggal 19 Desember 2019. Ditujukan kepada Pimpinan Perseroan Terbatas Serta Huta Jaya.
Pada saat kami ajukan permohonan pensiun waktu itu usia inisial “A.64,. SR.59,. P.58,. S.61,. JS.69,. H.65,. S.57,. S.56,. dan inisial W.62,.Tahun, kami rasakan memang sudah sering mengalami sakit akan kami tak kunjung dipensiun walau sudah kami ajukan. Menjadi dilema seperti dizaman penjajahan rasanya.
Ditempat terpisah sumber lain mengatakan, “Sepertinya menejemen PT SHJ melakukan eksploitasi terhadap karyawan sudah tak punya tenaga, soalnya karyawan tersebut sudah mengajukan untuk dipensiun, tetapi masih dipaksa untuk dipekerjakan, mirip seperti kehidupan di zaman penjajahan”.
Bagian bentuk politik menejemen PT SHJ pemanfaatan yang secara kesewenangan yang berlebihan, terhadap hak jaminan hari tua para pekerjanya di perusahaan itu sendiri. eksploitasi untuk kepentingan ekonomi perusahaan semata tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan.
Menejemen PT SHJ apa gak tau adanya Deklarasi Universal Hak Asasi tahun 1948 pasal 30, yang menyatakan “Hak tidak boleh dibelenggu oleh peradaban dalam segala bentuknya”. Bahkan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi”.
Pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disitu menyebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun. Kemudian pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan setelah mencapai usia 55 tahun. Ujarnya
Sumarno Ketua PUK SPPP – SPSI melalui whatsAAp membenarkan adanya karyawan sekitar 9 orang, mengajukan permohonan pensiun diperusahaan PT SHJ, penyebab hingga detik ini permohonan tersebut belum dapat direalisasi, karena belum ada perintah dari Pusat Jakarta Direksi PT SHJ. Ujarnya.
Dua nomor menejemen PT SHJ (Humas Bukit) sudah berulang kali ditelepon untuk keperluan konfirmasi, akan tetapi kedua nomor kontak malah gak bisa konek, humas PT SHJ memang gitulah ciri khasnya, sering gonta-ganti nomor kondisi lagi banyak uang biasanya gitu, ujar sumber. (J. Sianipar)