PT SHJ Mempekerjakan Karyawan yang Sudah Mengajukan Pensiun, Seperti Eksploitasi ??

Rabu, 23 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, Sumut I Detikkasus.com – Rabu (23/03/2022) PT SHJ (Serba Huta Jaya) berada diwilayah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara, nara sumber mengatakan “Menejemen PT SHJ masih memperkerjakan karyawan yang sudah mengajukan dirinya pensiun”. Kehidupan seperti dizaman penjajahan

Waktu itu kami ada sekitar 9 orang mengajukan permohonan pensiun akibat sering sakit-sakitan, kemudian fisik tenaga sudah tidak mendukung lagi untuk bekerja, dan ada keinginan agar hidup bisa lebih tenang diusia tua, selain itu ingin fokus memperbanyak amal ibadah.

Kalau tidak salah ingat waktu itu kami sudah mengajukan permohonan untuk di pensiun, melalui serikat pekerja PUK SPSI dengan nomor: 017/HI/PUK SPPP – SPSI/LBU/XII/20 pada tanggal 19 Desember 2019. Ditujukan kepada Pimpinan Perseroan Terbatas Serta Huta Jaya.

Baca Juga:  Andrew Warmasen: Pentingnya Peranan Pers Di Tanah Papua

Pada saat kami ajukan permohonan pensiun waktu itu usia inisial “A.64,. SR.59,. P.58,. S.61,. JS.69,. H.65,. S.57,. S.56,. dan inisial W.62,.Tahun, kami rasakan memang sudah sering mengalami sakit akan kami tak kunjung dipensiun walau sudah kami ajukan. Menjadi dilema seperti dizaman penjajahan rasanya.

Ditempat terpisah sumber lain mengatakan, “Sepertinya menejemen PT SHJ melakukan eksploitasi terhadap karyawan sudah tak punya tenaga, soalnya karyawan tersebut sudah mengajukan untuk dipensiun, tetapi masih dipaksa untuk dipekerjakan, mirip seperti kehidupan di zaman penjajahan”.

Bagian bentuk politik menejemen PT SHJ pemanfaatan yang secara kesewenangan yang berlebihan, terhadap hak jaminan hari tua para pekerjanya di perusahaan itu sendiri. eksploitasi untuk kepentingan ekonomi perusahaan semata tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan.

Baca Juga:  Untuk Lebih Mendekatkan Diri Dengan Masyarakat, Polsek Singaraja Laksanakan Simakrama Di Desa-Desa

Menejemen PT SHJ apa gak tau adanya Deklarasi Universal Hak Asasi tahun 1948 pasal 30, yang menyatakan “Hak tidak boleh dibelenggu oleh peradaban dalam segala bentuknya”. Bahkan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi”.

Pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disitu menyebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun. Kemudian pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan setelah mencapai usia 55 tahun. Ujarnya

Baca Juga:  Miris, Nasib Karyawan Ketua DPRD Labura Melalui Ketua Komisi B Mengundang

Sumarno Ketua PUK SPPP – SPSI melalui whatsAAp membenarkan adanya karyawan sekitar 9 orang, mengajukan permohonan pensiun diperusahaan PT SHJ, penyebab hingga detik ini permohonan tersebut belum dapat direalisasi, karena belum ada perintah dari Pusat Jakarta Direksi PT SHJ. Ujarnya.

Dua nomor menejemen PT SHJ (Humas Bukit) sudah berulang kali ditelepon untuk keperluan konfirmasi, akan tetapi kedua nomor kontak malah gak bisa konek, humas PT SHJ memang gitulah ciri khasnya, sering gonta-ganti nomor kondisi lagi banyak uang biasanya gitu, ujar sumber. (J. Sianipar)

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB