PT.RS Bangun Dermaga Batu, DPMPTSP Sesuaikan Tata Ruang

Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – Dua Unit Dermaga sandar di pelabuhan Linau Kecamatan Maje menjadi kebanggan masyarakat Kabupaten Kaur

Kedua dermaga sandar di pelabuhan Linau dibangun pada masa pemerintah orde baru dan era Reformasi

PT.RS yang berinvestasi di bidang penambangan pasir besi berinisiatif membangun dermaga pribadi (dermaga batu) untuk dijadikan tempat sandar pada waktu pengapalan pasir besi

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Buleleng Gali Informasi dengan Dialogis dengan Masyarakat

Kepala DPMPTSP Kaur melalui Kepala Bidang perizinan Saro’i menghimbau perusahaan (PT.RS) menembuskan izin lingkungan dan izin lokasi kepada pemkab Kaur (DPMPTSP)

Sekiranya pembangunan dermaga batu menimbulkan dampak lingkungan pihak perusahaan harus mempunyai analisis dampak lingkungan,sebaliknya,jika aktivitas perusahaan tidak menimbulkan dampak di sekitar dermaga cukup dengan UKL – UPL

Baca Juga:  Simak Pernyataan Kepala Desa Terkait Konstruksi Jembatan Rusak" Dana 118 Juta Rupiah "

Seingat saya kalau tidak keliru PT.RS belum menyampaikan amdal maupun UKL – UPL ujar Saro’i Jumat 25/10/2019

Sehubungan lokasi pembangunan dermaga batu didalam wilayah kab Kaur sesuai dengan peruntukan ruang mereka harus kordinasi dengan DPMPTSP kabupaten Kaur dengan dasar UU no 26/2007 tentang penataan ruang kata Saro’i

Baca Juga:  Kunker Walikota Gusit di Gunungsitoli Alo'oa.

Aktivis Kaur Pauzan berharap pembangunan dermaga batu dapat mempermudah proses pengapalan dan tidak menyalahi ketentuan,perusahaan ini sudah banyak menyumbang pendapatan daerah (PAD) dan harus kita akui,namun dibalik itu perusahaan wajib menyampaikan “perkembangan & peningkatan” sesuai persentase dari tahun ketahun cetus Pauzan
(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *