Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Seluas 4300 hektar lahan di wilayah Kabupaten Pelalawan diduga diserobot PT. RPI. Sementara izin lahan HTI (hutan tanaman industri) perusahaan itu hanya diwilayah Kabupaten Inhu, jelas Suhril mantan karyawan PT RPI kepada media ini Jumat (20/7/18).
Suhril menyampaikan bahwa lahan itu digarap oleh PT. RPI (Rimba Peranap Indah) sejak tahu 1987/1988. Pada umumnya, perkebunan kayu akasia setiap panen ada fee yang dibagikan perusahaan kepada masyarakat sekitarnya. Akan tetapi jangankan diberi fee demikian, desa Bagan Limau tidak pernah mendapatkan tanaman kehidupan maupun CSR yang merupakan kewajiban perusahaan, untuk dibagikan kepada masyarakat sekelilingnya. keluhnya.
Seluas 4300 hektar lebih lahan wilayah Kabupaten Pelalawan telah digarap oleh PT. RPI, diketahui saat menggunakan alat pengukur batas dengan menarik titik koordinat. Dari alat tersebut diketahui lahan yang telah digarap oleh PT. RPI seluas 4300 hektar lebih. Hal itu telah diketahui oleh pihak perusahaan, maka itu BPN diminta menentukan batas wilayah sesuai dengan izin HTI perusahaan PT. RPI.
Kendati pihak perusahaan telah mengetahui bahwa telah mencaplok lahan wilayah Kabupaten Pelalawan, akan tetapi patok tetap dipasangnya diperbatasan. Maka sampai hari ini, mulai patok 9 hingga patok 14 telah dipasang. Tinggal patok 15 masih belum terpasangkan hingga sekarang, jelas Kaur Pemerintahan Kantor Desa Bagan Limau itu.
Humas kantor PT. RPI di Pekanbaru bernama Ahyar yang dihubungi Senin (30/7/18) mengaku bahwa izin HTI PT. RPI, berada diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau. Izin HTI PT. RPI di wilayah Kabupaten Pelalawan seluas 5900 hektar, yang dikeluarkan oleh menteri Kehutanan pada tahun 1996, jelasnya.
Persoalan tanaman kehidupan atau CSR termasuk fee yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat setempat, Ahyar beralibi akan menyampaikan itu kepada pihak perusahaan. (Sona)