KETAPANG I Detikkasus.com -, Berdasarkan agenda sidang pledoi pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2023, Kami dari PT. Putra Berlian Indah (PBI) Sangat berharap kepada Majelis Hakim Yang Mulia Untuk mengabulkan Nota Pembelaan kami di sidang Pledoi di pengadilan Negeri Ketapang Kalimantan Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Dirut PT. PBI Ahmad Upin Ramadan Senin 21/08/23
Menurut Ahmad Upin, Majelis Hakim yang Mulia Agar bisa menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memberikan vonis bebas maupun dari segala tuntutan hukum terhadap Ahmad Upin Ramadan selaku Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah (PBI).
“Mengingat Pada Dakwaan Pertama, Sebagaimana di atur dan di ancam pidana melanggar pasal 162 Undang undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Meneral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Meneral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
ATAU Dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHPIDANA Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIDANA” Ungkap Ahmad Upin
Dilanjutkannya, mengingat keterangan saksi fakta maupun saksi ahli yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah keterangan yang tidak benar karna tidak mempunyai keterkaitan dengan dengan pokok perkaranya dimna saksi fakta maupun saksi ahli hanya menerangkan tentang aspek hukum Perizinan PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) Site Air Upas dan PT. Putra Berlian Indah (PBI) dalam dalam kaitan dengan perkara a quo sehingga harus dianggap sebagai keterangan yang berdiri sendiri.
“Apalagi kami dari PT. Putra Berlian Indah (PBI) juga sudah mendaftarkan gugatan perdata Kepengadilan Negeri Ketapang dengan No.20/Pdt.G/2023/PN.Ktp, Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 156 dan
Berangkat dari sengketa yang terjadi antara PT. Putra Berlian Indah dan PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI tersebut, lantas perkara mana yang seharusnya diputus telebih dahulu” Bebernya
Selain itu, Perkara Perdata Didahulukan Pada dasarnya sudah ada peraturan yang mengatur mengenai perkara yang harus didahulukan apabila terjadinya sengketa perdata dan pidana secara bersamaan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU NO.1/1950) pada Pasal 131 disebutkan bahwa:
“Jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-Undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan.” Ungkapnya
Didasari hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956). Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa:
“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.” Tegas Ahmad
Sehingga seharusnya sudah menjadi jelas bahwa dalam terjadinya perkara perdata dan pidana, dapat dilakukan pemutusan terlebih dahulu perkara perdata sebelum memutus perkara pidana.
(Hadysa Prana)