PT. Putra Berlian Indah (PBI) Meminta Kepada Majelis Hakim Mengabulkan Nota Pembelaan Pada Sidang (Pledoi).

Senin, 21 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETAPANG I Detikkasus.com -, Berdasarkan agenda sidang pledoi pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2023, Kami dari PT. Putra Berlian Indah (PBI) Sangat berharap kepada Majelis Hakim Yang Mulia Untuk mengabulkan Nota Pembelaan kami di sidang Pledoi di pengadilan Negeri Ketapang Kalimantan Barat.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Dirut PT. PBI Ahmad Upin Ramadan Senin 21/08/23

Menurut Ahmad Upin, Majelis Hakim yang Mulia Agar bisa menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memberikan vonis bebas maupun dari segala tuntutan hukum terhadap Ahmad Upin Ramadan selaku Direktur Utama PT. Putra Berlian Indah (PBI).

“Mengingat Pada Dakwaan Pertama, Sebagaimana di atur dan di ancam pidana melanggar pasal 162 Undang undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Meneral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Meneral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
ATAU Dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHPIDANA Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIDANA” Ungkap Ahmad Upin

Baca Juga:  Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danrem 121/Abw dan Asintel Kasdam

Dilanjutkannya, mengingat keterangan saksi fakta maupun saksi ahli yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah keterangan yang tidak benar karna tidak mempunyai keterkaitan dengan dengan pokok perkaranya dimna saksi fakta maupun saksi ahli hanya menerangkan tentang aspek hukum Perizinan PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) Site Air Upas dan PT. Putra Berlian Indah (PBI) dalam dalam kaitan dengan perkara a quo sehingga harus dianggap sebagai keterangan yang berdiri sendiri.

Baca Juga:  Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024, Pangdam XII/Tpr Tegaskan TNI Totalitas Kawal Pesta Demokrasi

“Apalagi kami dari PT. Putra Berlian Indah (PBI) juga sudah mendaftarkan gugatan perdata Kepengadilan Negeri Ketapang dengan No.20/Pdt.G/2023/PN.Ktp, Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 156 dan
Berangkat dari sengketa yang terjadi antara PT. Putra Berlian Indah dan PT. Cita Meneral Investindo Tbk CMI tersebut, lantas perkara mana yang seharusnya diputus telebih dahulu” Bebernya

Selain itu, Perkara Perdata Didahulukan Pada dasarnya sudah ada peraturan yang mengatur mengenai perkara yang harus didahulukan apabila terjadinya sengketa perdata dan pidana secara bersamaan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU NO.1/1950) pada Pasal 131 disebutkan bahwa:

“Jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-Undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan.” Ungkapnya

Baca Juga:  Kapolda Aceh Irup Sertijab Karo Rena Dan 5 Kapolres Jajaran Polda Aceh

Didasari hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956). Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa:

“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.” Tegas Ahmad

Sehingga seharusnya sudah menjadi jelas bahwa dalam terjadinya perkara perdata dan pidana, dapat dilakukan pemutusan terlebih dahulu perkara perdata sebelum memutus perkara pidana.

(Hadysa Prana)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB