Detikkasus.com | Aceh Singkil -, Minggu (19/03/2023) warga Desa Pertampakan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Dengan Nomor meteran: 14 4402 2671 1
atas nama Kayarudin TL sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sudah satu Minggu menahan gelap gulita disaat tiba malam.
Kayarudin TL pemilik meteran listrik yang diputus sudah tiga kali menyakan pada pihak PT PLN (Persero) Ulp Rimo, menanyakan alasannya kok tiba-tiba di retas. Namun tidak ada tanggapan mungkin kah petugas resmi PT. PLN (Persero) Ulp Rimo dikantor tersebut, atau sebagai petugas liar karena meteran listrik nya terputus tanpa sebab dan hanya memberi alasan itu sudah kami percayakan pada berinisial I (pemasok)”.
Perlu kita ketahui bahwa, berinisial I adalah salah satu pemasok meteran PT. PLN (Persero) Ulp Rimo, dan seketika memasukkan meteran listrik inisial I mementa pundi rupiah sebesar 6.000 000 ,- (enam juta) di tiga meteran listrik yang dimasukkan nya, dan informasi tersebut diterima dari Kayarudin TL Selaku pemilik meteran listrik.
“Terkait terputus nya arus listrik sebenarnya inisial I sudah dikonfirmasi oleh Kayarudin TL dan inisial I menerangkan bahwa sebab terputus nya arus listrik dikarenakan kabel yang sudah lapuk, akan tapi Kayarudin TL merasa tidak masuk logika, “jika kabel yang lapuk tentunya Taman Kanak-kanak (TK) juga ikut terputus arus listriknya sebut Kayarudin TL kepada awak media.
Kayarudin TL beserta dua keluarga lainnya yang tidak disebut nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor meteran listrik nya sangat berharap agar kiranya pihak PT. PLN (Persero) Ulp Rimo dapat segera memberi pelayanan yang sangat prima, dan dirinya sempat bercerita pada awak media “kalau kami baca dari google ada dijelaskan tentang hak kami sebagai konsumen, tapi kok bisa begini kejadian nya ya,,,? Ujarnya sambil menerangkan
Hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan kelistrikan dilindungi oleh Undang-Undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dalam upaya memberikan hak kepada pelanggan listrik Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Ujar sumber dengan penuh harap (M. Sianipar)