Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Kamis (25/06/2020) PT. Pangkatan Indonesia (PI) MP Evans Group memproduksi segudang pelanggaran ketenagakerjaan, “Puluhan pekerja di PHK tanpa diberi pesangon, mereka bekerja ada yang 8 dan 23 sampai 35 tahun lamanya, sedihnya lagi mereka tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan”. Penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan seakan benar menjadi pakta, hanya berlaku bagi pekerja sedangkan untuk sang pengusaha menjadi penguasa sangat tidak bisa tersentuh hukum.
Duga’an adanya kelakuan kapitalis bebas berbuat semena-mena dizaman era digital, atau sama saja seperti penghisap, penindas dan penjajah bagi bangsanya sendiri dikarenakan bisa disebut tidak adanya penindakan yang tegas dari pejabat publik. Dan mengapa bisa terjadi di PT. PI MP Evans Group memproduksi segudang pelanggaran ketenagakerjaan, tidak tertutup kemungkinan karena kuatnya dukungan dari Disnaker dalam hal lemahnya 4 faktor penerapan fungsi Pemerintah dibidang ketenagakerjaan.
Dikaji dari keberadaan para wakil Partai Politik yang notabene mengaku sebagai wakil rakyat, “Bisa jadi semua sumpah janji mereka abaikan kepentingan rakyat dengan dalil atau alibinya masing-masing. Mereka hanya peduli lima tahun sekali itupun tujuannya hanya untuk mempecundangi rakyat, bahkan didukung orang nomor satu diDaerah kabupaten, yang sama sekali bisa disebut buta pengetahuan mampa’at adanya fungsi UU No.33 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah”.
Kejahatan ketenagakerjaan maupun yang lazim disebut eksploitasi diperusaan perkebunan akan masih terus dapat berlangsung, bahkan siapapun mungkin tidak akan pernah bisa menghentikannya, sebab kejadian seperti ini sangat terstruktur dan sistematis, “Kecuali GETAR-GETAR manusia pilihan dari wahyu Allah yang akan membabatnya sampai kandas hingga keakarnya”. Sepandai pandai tupai melompat sesekali akan jatuh jua. Bahkan kejahatan akan menang hingga menguasai, jika yang benar tidak berbuat apa-apa.
Adanya kisah puluhan pekerja yang di PHK tanpa diberi pesangon dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, menjadi suatu keharusan bagi TIM untuk mengkonfirmasi manajemen
PT. Pangkatan Indonesia MP.Evans Group yang di Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Akan tetapi tersendat konfirmasi tersebut dikarenakan sekitar pukul 09:45 M.R Sihombing Satpam PT. PI MP Evans Group mengatakan “Manager lagi cuty sedang KTU lagi rapat, nomor kontak yang tinggal kepada M.R Sihombing tidak ada terjalin komunikasi”.
Anto Bangun Sekretaris Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KOSP-LSM TIPAN-RI) Team Investigasi Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia mengatakan “Puluhan orang yang di PHK oleh Manajemen PT. PI MP Evans Group sangat bertentangan melalui Hak Asasi Manusia (HAM) hingga pada adanya suatu kewajiban bagi setiap perusahaan yang diharuskan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, walaupun sebagai pekerja harian lepas atau pekerja tetap, maupun PKWT Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, menjadi suatu keharusan didaftarkan oleh manajemen perusahaan tempatnya bekerja”.
“Bahkan pada UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 ayat (5) Cq Pasal 184 ayat (1 dan 2) Cq Pasal 189 ada regulasi yang mengatur hingga menjadi suatu kewajiban perusahaan untuk menaatinya jika memang perusahaan itu masih berada di wilayah NKRI, hingga senantiasa atau seharusnya perusahaan itu tunduk pada azas kedaulatan hukum”. KOSP-LSM TIPAN-RI Labuhanbatu akan segera melakukan bedah permasalahan ini dan untuk kemudian mengandeng Instansi dibidang ketenagakerjaan, bahkan melakukan komplain kepada Asosiasi Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) Ujar Anto Bangun (J. Sianipar)