Labuhanbatu – Sumut | Detikkasu.com
– Diduga kuat telah terjadi pada suatu Perusahaan Plat Merah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pertamina SPBU No: 14214255 yang beralamat di Jl.Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, “SPBU ini sudah puluhan tahun beroperasi dan puluhan tahun juga melakukan perbudakan di negara yang sudah merdeka.” Jum’at (15/3/2024)
Dugaan terjadinya perbudakan ini kabarnya sudah pernah ditindak lanjuti oleh Unit Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dan pada waktu itu sudah pernah dilakukan penyelidikan melalui SP2HP No.B/ 707/V/2020/Ditreskrimum. “akan tetapi penjelasan yang didapat terhadap dugaan perbudakan dilakukan oleh PT. Pertamina SPBU No:14214225 adalah perselisihan hubungan industrial.”
Sehingga keterangan dan data-data yang sudah ada sampai kepada bapak penyidik dari Unit Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, seakan tidak cukup sebagai bukti yang kuat jika terjadi penindakan terhadap dugaan perbudakan yang terjadi. “Kemudian Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV diduga kuat juga menutup mata terhadap perbudakan di PT Pertamina SPBU 14214225.” Sebut berbagai sumber
Dari Tahun 2019-2024 sama sekali tidak ada teguran maupun tindakan tegas yang dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara, padahal ada kewenangan penuh sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang diberikan oleh Undang-Undang semestinya tidak ada halangan dalam menegakkan regulasi yang ada.
Dengan landasan dasar Undang-Undang No.23 Tahun 1948 Tentang Pengawasan Perburuhan ini telah ditegaskan tentang Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan, dan Kewenangan tersebut diperkuat kembali melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia, Perpres No.21 Tahun 2020 Tentang Pengawasan ketenagakerjaan. “Selanjutnya dimana fungsi keberadaan mereka setelah mendapat amanat tersebut.”
Padahal dengan kewenangan yang diberikan oleh amanat Undang-Undang dan Perpres kemudian adanya Fasilitas yang diberikan oleh Negara, sudah semestinya Perlindungan terhadap Pekerja/ Buruh dapat mereka berikan semaksimal mungkin. Akan tetapi malah jadi sangat miris yang terjadi lagi dugaan, Pengawas ketenaga kerjaan malah melindungi para Pengusaha Perusahaan melakukan perbudakan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai Pengawas Ketenagakerjaan merangkap tugas sebagai Konsultan Hukum pada Pengusaha/Perusahaan nakal, agar dapat lebih leluasa melakukan perbudakan di negara yang sudah berulang kali melakukan upacara memperingati kemerdekaan. Untuk keperluan konfirmasi awak media sudah berulang kali menelepon inisial BN Hutagalung belum ada dapat tanggapan.”
Jhon Beni Ginting, S.E Ketua Dewan Pimpinan Pusat DPP Serikat Buruh Mapan (SBM) membenarkan terjadi nya dugaan tindakan perbudakan yang dilakukan PT.Pertamina SPBU 14214225, dan diperkuat dengan dasar bukti surat sebagai laporan pengaduan tertulis pada tanggal 26/9/2023 dengan surat No 002/ DPP-SBM/IX/2023. Akan tetapi pengawas ketenagakerjaan tidak mengambil semua keterangan dari para pekerja yang diperbudak.
Kemudian tanpa memperhatikan lebih jeli sebagai dasar bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan yang disampaikan oleh Serikat Buruh Mapan, dalam hal ini Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV malah menolak untuk menindaklanjutinya. “Tolakan itu adalah skala usaha kecil yang ketentuannya berdasarkan, kesepakatan disampaikan dengan laporan tertulis dengan No.405-7/WILIV/DISNAKER/XII/2023.”
Penolakan atau tindakan yang dilakukan oleh Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV sangat mencoreng wajah Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian BUMN yang menaungi PT.Pertamina. Sebab penolakan atau tindakan tersebut merupakan Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang sangat berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.
Jhon Beni Ginting, S.E waktu itu sempat mempertanyakan apa dasar hukum penolakan laporan tersebut kepada Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV, “BN Hutagalung, S.H., M.H’. waktu itu menyampaikan bahwa Surat yang diterbitkannya sudah sesuai dengan Prosedur dan apa bila merasa keberatan silahkan mengadu kemana saja kalian mau.” Sebut Jhon Beni Ginting sambil mengenang masa waktu itu
PT. Pertamina SPBU 14214225 selain melakukan perbudakan juga membayar Upah Pekerja sangat jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), para pekerja dipaksa bekerja rata-rata 235 (dua ratus tiga puluh lima) jam dalam satu bulan tanpa mendapatkan upah lembur. Dalam hal Jaminan Sosial PT.Pertamina SPBU 14214225 membebankan seluruh Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawannya kepada masing-masing karyawan.
Dari data yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rantauprapat, PT.Pertamina SPBU 14214225 melaporkan bahwa upah pekerja nya sudah sesuai dengan UMP dan Pemotongan Beban Iuran Pengusaha sebesar 3,7% dari upah, dibayar sepenuhnya oleh Pekerja. Nilai Upah yang dilaporkan PT. Pertamina SPBU 14214225 kepada BPJS ketenagakerjaan tidak sesuai dengan yang diterima oleh para pekerja.
Beban Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung pengusaha malah dibebankan kepada para pekerja di PT. Pertamina SPBU 14214225 ini, sehingga sangat kuat dugaan telak melakukan tindakan perbudakan ternyata juga, melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dengan pemberatan, “Kejahatan seperti ini sebenarnya dapat dicegah apa bila semua pihak dapat melaksanakan fungsi sesuai dengan tugas pokok masing-masing.”
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rayat dan Kepolisian harus melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap kepatuhan para pengusaha nakal, dan jangan hanya sebatas menerima laporan apa saja yang disampaikan oleh pengusaha perusahaan nakal, jika benar tujuan utama membasmi perlakuan kesewenang wenangan.
“Karena jika sekali kita beri mereka kelonggaran maka akan semakin besar peluangnya untuk berulang kali berbuat kesalahan yang mereka lakukan, Dan selanjutnya tumpuan Integritas para ASN dan pihak terkait, akan menjadi kunci utama untuk dapat menyelesaikan persolan seperti ini.” Ujar Jhon Beni Ginting S.E Ketua DPP-SBM. (J. Sianipar)