Lhokseumawe |Detikkasus.com -Koordinator percepatan pembangunan aceh (PPA) tri nugroho panggabean, menilai pemerintah kota langsa. Melalui dinas lingkungan hidup, terkesan sekongkol alias kong kali kong.
Tetap saja pengeluaran izin analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL), terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) pt pema. “Sulfur PT PEMA itu bukan didalam gedung seperti di beritakan oleh sejumlah media, tapi sulfur itu di tumpuk di tepi pantai kuala langsa, sehingga meresahkan warga limbah itu yang diambil dari pt medco di aceh timur.
Pasalnya tri tahu persis bahwa Pema tidak memiliki izin untuk mengelola sulfur dibuktikan dengan dokumen yang PPA terima, namun di beberapa media diberitakan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin tersebut, kita menduga humas PT PEMA sudah melakukan pembohongan publik yang memberitakan di beberapa media terbitan jum at tanggal 05/04/2024.
“Tim kita (PPA) mempunyai data bahwa pema tidak memiliki izin pengelolaan sulfur, terus kenapa pema memberitakan bahwa mereka punya izin tersebut, “tri kepada kalangan sejumlah wartawan media online tergabung jumat 05/04/2024.
Iya juga menduga, bahwa kepala dinas lingkungan hidup kota langsa memuluskan berbagai cara agar izin perusahaan tersebut terealisasi orang buta bisa melihat sulfur itu bukan di dalam gedung coba semua pihak turun kelapangan, melihat apakah timpukan sulfur limbah dari PT MEDCO yang di buang di kuala langsa dalam gedung atau di tepi pantai kuala Langsa, jangan asal ngomong humas PT PEMA, ujar tri.
“Kita patut menduga bahwa kadis DLH kota Langsa bersekongkol dengan Pema perihal realisasi izin AMDAL tersebut,” jelasnya, dan kita juga minta semua tim turun ke lapangan, seperti tim reskrimsus polda aceh atau pihak pihak yang ingin tahu tentang limbah itu di buang di kuala langsa, didalam gedung atau di tepi pantai yang di pagar dengan seng, bohong mereka kalau di media menyebutkan limbah itu di dalam gedung sehingga katanya sesuai SOP.
Tri juga menuding bahwa foto sulfur yang terpampang di sejumlah media Online tersebut merupakan sebagian yang ditempatkan di gudang, namun jumlahnya lebih besar di ruang terbuka yang pastinya sangat mungkin untuk mencemari udara, ujar tokoh LSM di aceh.
Selain itu kata tris, pema juga tidak mengeluarkan biaya dalam pengelolaan sulfur, pada hal pt medco E & P telah menganggarkan miliar rupiah untuk pengelolaan benda tersebut, ujar tri
“Saya juga dapat info bahwa pt medco menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk pengelolaan sulfur, tapi Pema tetap menempati benda itu (sulfur) diruang terbuka, tentunya ini sangat berbahaya bagi warga setempat, “ jelasnya.
Tidak hanya itu, koordinator percepatan pembangunan aceh tri nugroho panggabean menduga bahwa kepala kantor keayahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) kelas V kuala langsa, T faisal melakukan pembohongan publik tentang aduan masyarakat yang mengadu tentang pencemaran udara .
“saya kira kepala syahbandar juga berbohong tentang aduan pencemaran udara oleh masyarakat, pada hal salah satu tokoh pak kala sudah angkat bicara akan hal itu.
“Bahkan parahnya lagi, pihak pelabuhan juga telah menutup akses wisatawan karna sulfur, secara tidak langsung pema tahu bahwa benda itu berbahaya, apa lagi tidak ada penutup, hal tersebut dapat membunuh warga sekitar secara perlahan”, jelasnya .
Tri berharap kepada gakumdu maupun kementrian lingkungan hidup, untuk mengevaluasi kinerja pemerintah kota langsa soal perizinan sulfur tersebut, mengingat ke tidak mau tauan pihak terkait terpampang dengan jelas dengan tidak menghiraukan kesehatan masyarakat akan dampak sulfur.
Kita minta bareskrim mabes polri dan polda aceh segera bertindak terhadap pembuangan limbah dari pt medco di kuala langsa, yang di lakukan oleh PT PEMA.
PT PEMA jangan bohongin rakyat, kalau limbah itu. Katanya di dalam gedung, apakah orang semua itu buta, yang bisa melihat limbah itu di lapangan terbuka, tutup Tri.
(Jihandak Belang/Team)