PT. Palma Satu Tidak Kunjung Realisasi Plasma Untuk Rakyat Lima Desa di Inhu Riau

Rabu, 3 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pekanbaru | detikkasus.com, Penantian panjang warga lima desa diantaranya desa Kuala Cenaku, Kuala Mulya,.Penyaguhan, Pangkalan Kasai dan desa Danau Rambai bagaikan tiada berujung.

Didemo beberapa kalipun tiada membuahkan hasil yang diharafkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal ini diungkapkan salah seorang activis LSM di daerah ini, Asril.

Imbuhnya pula, memang ada penyerahan dari PT. Palma Satu kepada masyarakat lima desa yang tersebut, numun dinilai belum sesuai dengan harapan.

Baca Juga:  Oknum Kontraktor Berkinerja Buruk Picu Memburuknya Kinerja Pemkab

Surat dari perusahaan tersebut yakni ditujukan ke Pemkab Indragiri Hulu (Inhu). Namun namun ditolak oleh Pemkab Inhu dengan alasan bel sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Luas kebun kelapa sawit 1.500 hektar lahan 5 desa yang belum diserahkan tersebut.

Lahan lima desa sudah diserahkan PT. Palma Satu kepada masyarakat lima desa melalui Pemkab Inhu dengan Surat No. Legal-PS/X/381/VIII/2017 tgl 20/8/2017.

“Kita harapkan Pemkab Inhu proaktif menolong masyarakatnya dengan PT. Palma Satu. Dan perusahaan berkewajiban merealisasi janji awal pembukaan lahan di desa kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami lelah sudah mengurus ini, semoga Tuhan Allah swt memberi balasan sesuai dengan perbuatan mereka terhadap kami rakyat yang tidak berdosa ini. Hukum tinggal hukum, janji tinggal janji, itulah kenyataan di Negara kita NKRI ini,” ucapnya lirih dengan nada pesimis.

Baca Juga:  Selalu Ramah Dalam Melayani Merupakan Pelayanan Polri Kepada Masyarakat

Sementara Sekda Inhu, Ir. Hendrizal, M. Si diminta tanggapannya bahawa pihak Pemkab Inhu tidak berani menyerahkan lahan 1.500 hektar yang diserahkannya untuk rakyat lima desa itu melalui Pemkab Inhi. “Lahan yang dengan serahkannya itu merupakan hutan kawasan, jadi silahkan PT. Palma Satu selesaikan dulu permasalah itu. Penyerahan harus sesuI dengan hukum dan perundang-undangan agar kami dan rakyat tidak terkena dampaknya,” tegas Sekda ini yang juga mantan Kadis Perkebunan Pemkab Inhu. (Harmaein)

Baca Juga:  Jelang Fit and Proper Test Calon Kapolri, Polri Serahkan Naskah Materi ke Komisi III DPR

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB