Pekanbaru | detikkasus.com, Penantian panjang warga lima desa diantaranya desa Kuala Cenaku, Kuala Mulya,.Penyaguhan, Pangkalan Kasai dan desa Danau Rambai bagaikan tiada berujung.
Didemo beberapa kalipun tiada membuahkan hasil yang diharafkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini diungkapkan salah seorang activis LSM di daerah ini, Asril.
Imbuhnya pula, memang ada penyerahan dari PT. Palma Satu kepada masyarakat lima desa yang tersebut, numun dinilai belum sesuai dengan harapan.
Surat dari perusahaan tersebut yakni ditujukan ke Pemkab Indragiri Hulu (Inhu). Namun namun ditolak oleh Pemkab Inhu dengan alasan bel sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Luas kebun kelapa sawit 1.500 hektar lahan 5 desa yang belum diserahkan tersebut.
Lahan lima desa sudah diserahkan PT. Palma Satu kepada masyarakat lima desa melalui Pemkab Inhu dengan Surat No. Legal-PS/X/381/VIII/2017 tgl 20/8/2017.
“Kita harapkan Pemkab Inhu proaktif menolong masyarakatnya dengan PT. Palma Satu. Dan perusahaan berkewajiban merealisasi janji awal pembukaan lahan di desa kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami lelah sudah mengurus ini, semoga Tuhan Allah swt memberi balasan sesuai dengan perbuatan mereka terhadap kami rakyat yang tidak berdosa ini. Hukum tinggal hukum, janji tinggal janji, itulah kenyataan di Negara kita NKRI ini,” ucapnya lirih dengan nada pesimis.
Sementara Sekda Inhu, Ir. Hendrizal, M. Si diminta tanggapannya bahawa pihak Pemkab Inhu tidak berani menyerahkan lahan 1.500 hektar yang diserahkannya untuk rakyat lima desa itu melalui Pemkab Inhi. “Lahan yang dengan serahkannya itu merupakan hutan kawasan, jadi silahkan PT. Palma Satu selesaikan dulu permasalah itu. Penyerahan harus sesuI dengan hukum dan perundang-undangan agar kami dan rakyat tidak terkena dampaknya,” tegas Sekda ini yang juga mantan Kadis Perkebunan Pemkab Inhu. (Harmaein)