Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Gresik, detikkasus.com – Pabrik PT. Pacinesia Chemical Industry yang produksinya menggunakan bahan kimia berbahaya maka tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut juga menghasilkan limbah yang disebut sebagai limbah b3 (bahan berbahaya dan beracun).
Limbah B3 tersebut jenis sludge ipal yang dibuang dilahan dekat pondok suci milik pt pacinesia chemical industry bisa dipastikan limbah b3 beralamatkan di Jl. Raya Sembayat KM.24, Sembayat, Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61151.
Meski ijinnya meragukan, Namun dari pihak
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Gresik dan Kepolisian belum ada tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Padahal sudah Jelas, Perusahaan itu diduga kuat melanggar peraturan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), beserta ancaman sanksinya dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS, mengatakan: terkait Pabrik PT. Pacinesia Chemical industry yang diduga telah melanggar UU lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 sesuai pasal 53 yang di lakukan pengusaha limbah B3 tanpa di lengkapi dokumentasi yang sah.
Kepala BLH kabupaten Gresik harus melakukan tindakan terhadap pengusahaan tersebut.
Sesuai dengan Undang undang Ri nomor 2 tahun 2002 dan PP RI nomor 17 tahun 2012 tentang kepolisian, bahwa polri di tuntut untuk melaksanakan aturan Undang Undang dan penegakan hukum, sehingga tugas dan fungsi polri di mata masyarakat bahwa Polri milik masyarakat. bersambung. (Priya).