Detikkasus.com | Labura 07 Desember 2018, Ratusan Warga transmigrasi Desa Sonó Martani kecamatan Kualuh hilir Kabupaten Labuhanbatu utara Provinsj Sumatera Utara. Memblokir jalan tujuannya untuk menghalangi mobil pengangkut produksi Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, milik Perusahaan PT Nagali Semangat Jaya (PT.NSJ) tidak dapat melintas, Aksi memblokir jalan Ini dilakukan Warga karena keberatan atas tindakan perusahaan yang melakukan pemecatan kepada Buruh, dan menggantinya dari luar Desa Sono Martani, Ucap Yanto Warga Desa Sono Martani.
Daniel Marbun,SH, Konsulat Cabang FSPMI Labuhanbatu mengatakan” Sepertinya management PT.NSJ Kebal hukum, entah aparat penegak hukum mana yang membackupnya kami tidak tahu, Karena sampai hari ini permasalahan ketenagakerjaan terutama tentang dugaan kejahatan tindak pidana penipuan upah, Hingga saat ini belum juga tuntas diproses oleh Polres Labuhanbatu.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah.IV sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan Pemkab Labuhanbatu, kami yakin akibat Buruh yang melakukan aksi unjuk rasa meminta penyesuaian upah, pihak Management PT.NSJ, malah Keberatan sehingga memecat Buruh kemudian menggantinya dari Luar, padahal apa yang dilakukan Buruh menuntut haknya dan meminta penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan adalah sesuatu yang sangat wajar, dan tidak ada menyalahi peraturan perundangan yang berlaku, Pantaslah Rakyat Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo banyak yang miskin dan diperlakukan seperti kerbau.
Kalau seperti ini bentuk perlakuan pemerintah dan aparat penegak Hukum, membiarkan management perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum. Menjadi hal yang sangat wajar jika warga menutup akses jalan. Ini adalah bukti rakyat tidak percaya lagi kepada penegakan hukum di Negeri ini, Jelas Daniel Marbun.
Ditempat terpisah, Wardin yang juga menjabat Sekretaris FSPMI Konsulat Cabang, Labuhanbatu, juga memberikan pendapatnya,” Perbuatan yang dilakukan oleh management PT NSJ yang bebas tanpa hambatan melakukan pelanggaran regulasi tentang ketenagakerjaan, adalah sebagai bukti bahwa PT NSJ, secara terang-terangan tidak mengakui kedaulatan NKRI yang berdaulat, merdeka dan menjunjung tinggi Hukum dan HAM, dan anti kepada penjajahan dan penindasan, tentu perbuatan management PT NSJ, akan sangat berdampak kepada kelangsungan NKRI,
Sebagai warga negara yang baik didalam mengelola usaha, wajib bagi Owner dan management PT NSJ mematuhi seluruh ketentuan hukum, peraturan perundangan yang berlaku di NKRI, tidak melakukan perbuatan sesuka hati menjadikan Buruh sebagai mesin dan alat produksi demi mendapat keuntungan, dan sudah sepatutnya Pemerintah aparatur Penegak Hukum memberikan perlindungan yang maksimal kepada rakyat, karena merekakan sudah dibayar mahal oleh negara yang uangnya bersumber dari rakyat ” Jelas Wardin.
Wardin juga menambahkan “Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang ketenaga kerjaan, bahwa ada empat fungsi pemerintah dibidang ketenaga kerjaan kerjaan sebagai berikut (1) Membuat kebijakan, (2) Memberikan pelayanan, (3) Melakukan pengawasan dan (4) Melakukan penindakan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran dan kejahatan tindak pidana ketenaga kerjaan, Tetapi sepertinya empat fungsi pemerintah dibidang ketenaga kerjaan jalan ditempat, Mandul atau sengaja dimandulkan, karena diduga Pejabat pemerintah dan penegak hukumnya sudah dibeli pengusaha, Diharapkan jadilah Rakyat/Buruh yang bukan Budak atau Sapi perahan pengusaha” Ujar Wardin kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )