Detikkasus.com | Jateng – Pringapus kabupaten Semarang Warga Kemasan desa klepu kecamatan Pringapus kabupaten Semarang resah gara gara Pt Naga Surya Tunggal ( NST ) membuang limbah di aliran sungai setempat.
Dari dampak pembuangan limbah Pt Nada Surya Tunggal tersebut sumur sumur warga berubah warna dan keruh mengakibatkan gatal gatal.
Dampak lainnya areal pertanian dan saluran irigasi berwarna hitam kecoklatan.
Menurut keterangan yang diberi kuasa warga setempat sementara nama tdk kita sebutkan,sudah menjembatani ke perusahaan tersebut untuk solosi yang terbaik.
Tetapi sampai berita ini di buat dari pihak perusahaan se akan akan tidak ada tindakan maupun penyelesaian tegasnya.
Sementara kerugian materil yang di tanggung warga setempat 23 sumur tercemar limbah kerugian pengembalian kesuburan untuk sementara milik warga 7 warga yang kena dampaknya.
Dari jumlah kerugian warga yang terkena dampak dari Pt Nada Surya Tunggal tersebut warga minta ganti untuk 23 sumur yang kena pencemaran tersebut Rp 345.000.000 ; persumur Rp 15.000.000;.
Untuk pengembalian kesuburan tanaman warga minta ganti rugi Rp 337.000.000; dari tujuh warga setempat.
Menurut undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sanksi pidana kalau sesuai pasal 103 penghasil limbah B3 yang tidak mengelola, kemudian tidak dikelola.
Kemudian ( pasal ) 104 nya tidak ada ijin mengolah, itu ancamannya satu tahun ( penjara ) dan ( denda ) Rp 1 milliar, maksimal hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. ( tim Detikkasus jawa Tengah )