Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Kita berkawan sajalah, mohon dihentikan pemberitaan lahan 2050 Ha yang dituntut Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Palalawan, Propinsi Riau. Masih banyak lagi berita lain tentang PT. Musim Mas seperti pemberian CSR kepada masyarakat, jika mau diberitakan.
Demikian ucapan Humas PT. Musim Mas, Ibrahim kepada media ini Rabu (16/5/18) di Sorek Satu. “Kemarin saat kita bertemu di kedai kopi tiam, kan sudah saya bantah bahwa itu tidak benar. Itu tidak ada masalah, dan yang menentukan salah atau tidaknya perusahaan adalah pengadilan”, ucapnya.
Anehnya, dalam kesempatan itu Ibrahim berulang-ulang meminta agar menghetikan memberitakan masalah lahan yang dituntut warga Desa Air Hitam dan dugaan pengerusakan sejumlah sungai yang berada dalam areal perkebunan perusahaan PT. Musim Mas tersebut.
Menurut sumber dilapangan, DAS (daerah aliran sungai) sejumlah sungai yan rusak atas ulah PT. Musim Mas diantaranya, sungai Mangkarai, Sungai Napuh, Sungai Sinduan, Sungai Pantan dan Sungai Pelintai. Beberapa sungai itu terletak di daerah Kecamatan Pangkalan Lesung.
Kemudian sungai Piagai dan sungai Pabadean terletak di Desa Talau Kecamatan Pangkalan Kuras. Ironisnya, sungai Pabadean dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah oleh perusahaan PT. Musim Mas. Sehingga sumber yang meminta identitasnya itu dirahasiakan, meminta instansi terkait terutama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan segera menindak lanjuti itu, karena PT. MusimMas jelas telah mencemari lingkungan hidup, pungkasnya. (Sona).